Mantan Bendahara Kabur karena Stres
KOTA MANNA, Bengkulu Ekspress – Si (40) mantan Bendahara Dana Desa (DD) Desa Muara Tiga, Kedurang yang dibekuk anggota unit tindak pidana korupsi (tipikor) Satreskrim Polres Bengkulu Selatan (BS), Jum’at (14/9) lalu mengaku dirinya kabur karena stress berat. Sehingga setelah ditetapkan tersangka korupsi dana desa (DD) Desa Muara Tiga bersama Kades, dirinya langsung menghilang.
“Saya stress dengan kasus yang saya hadapi, sehingga saya kabur,” katanya saat ditemui di sela-sela pemeriksaan unit tipikor Satreskrim Polres Bengkulu Selatan, Senin (17/9).
Si mengatakan pada saat pemeriksaan sebagai saksi, dirinya selalu kooperatif. Setiap ada pangggilan untuk dimintai keterangan, dirinya selalu datang. Hanya saja, setelah kasusnya ditingkatkan ke tahapa penyidikan, dan dirinya dipanggil sebagai tersangka, pikirannya berupa.
“Usai menerima surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka, saya langsung pergi dari Bengkulu Selatan,” ujarnya.
Si menjelaskan, dirinya pergi ke kebun kopinya di kawasan perkebunan Pematang Pacat, Transmigrasi Tumbu’an, Kabupaten Seluma. Hanya saja, selama di kebun, dirinya selalu was-was dan tidak tenang. Sebab khawatir tiba-tiba ada Polisi yang datang menangkapnya. Namun akhirnya di dalam ke khawatiran itu, dirinya pasrah dan ikhlas jika sewaktu-waktu polisi menjemputnya di kebun. “Meskipun saya kabur, saya tidak tenang,” imbuhnya.
Terkait dengan status tersangka korupsi dana desa, Si mengaku tidak merasa telah menyimpangkan dana tersebut. Dirinya mengaku pengelolaan DD sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. “Saya tidak pernah korupsi DD, namun saya pasrah, jika saat saya mengelola DD menyebabkan ada kerugian negara,” terangnya.
Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Rudy Purnomo SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Enggarsyah Alimbaldi SH SIK mengatakan, saat ini Si sudah ditahan. Bahkan akibat Si kabur, Si terancam hukuman lebih berat. Hal itu lantaran Si tidak kooperatif. “Si terancam hukuman lebih berat dari mantan Kades, sebab Si kabur saat ditetapkan tersangka,” terang Enggar.
Sekedar mengingatkan, Agustus lalu Satreskrim Polres Bengkulu Selatan menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi DD Desa Muara Tiga, Kedurang tahun 2016 lalu. Kedua tersangka tersebut yakni Kadesnya, Bu bersama bendahara DD nya, Si. Hal itu lantaran hasil audit BPKP pada pengelolaan DD tahun 2016 ada kerugian negara sekitar Rp 200 juta. Hanya saja paska ditetapkan sebagai tersangka, hanya kades yang kooperatif. Bahkan usai pemeriksaan sang kades langsung ditahan. Sedangkan Si langsung menghilang.(369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: