Sekda Tak Tega Pecat PNS Korup

Sekda Tak Tega  Pecat PNS Korup

BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu telah mendata, ada sebanyak 43 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berstatus mantan narapidana (eks napi) kasus korupsi dan telah mendapatkan putusan inkrah. Sesuai dengan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri, maka PNS tersebut wajib dipecat dengan tidak hormat.

Meski demikian, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Nopian Andusti SE MT mengaku bingung dengan keputusan tersebut. Disatu sisi, merasa kasihan dengan PNS yang sudah lama mengabdi dan disatu sisi, jika tidak dilaksanakan, maka kepala daerah yaitu Plt Gubernur Bengkulu akan menerima saksi dari 3 menteri yang membuat SKB. \"Ini keputusan berat sekali. Kalau tidak kami jalankan, maka sekda dan kepala daerah akan disanksi,\" ujar Nopian kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (17/9).

Meski bingung, pemprov tetap akan melakukan pemecatan kepada semua PNS yang pernah terlibat korupsi dan mendapatkan putusan inkrah. Sebab, dalam SKB 3 menteri itu, paling lambat akhir Desember tahun ini, semua PNS tersebut sudah dipecat. \"Walapun sulit, tetap kami ambil kebijakan,\" tambahnya.

Nopian mengakui, sudah berupa keras untuk menolak PNS korupsi dipecat secara tidak hormat. Pihaknya sudah mendatangi Mendagri, BKN dan KemenPAN-RB untuk tidak memecat PNS korup tersebut. Namun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat kepada BKN, untuk tetap memecat PNS korup. \"Usaha sudah kami lakukan, bagaimana teman-teman kita itu tidak dipecat. Tapi ternyata kebijakannya harus dipecat,\" ungkap Nopian.

Agar langkahnya nanti tidak salah, pemprov mengumpulkan semua sekda kabupaten/kota untuk mencari jalan keluar yang tepat. Sehingga dalam pemecatan nanti tidak menimbulkan polemik hukum dikemudian hari. \"Kami akan cari solusi yang tepat. Jadi langkah kami nanti tidak menyalahi aturan,\" paparnya.

Tidak hanya PNS korup yang sudah ingkrah akan dipecat. PNS yang telibat korupsi namun belum inkrah juga banyak di Pemprov. Setidaknya ada sebanyak 89 orang PNS belum mendapatkan putusan inkrah. Sesuai dengan UU, maka PNS tersebut gajinya harus dipotong 50 persen dari gaji yang selama ini didapat. Meski demikian, pemprov masih akan menunggu keputusan inkrah untuk melakukan pemecatan. \"Apapun keputusan UU kami akan lakukan,\" tandas Nopian. (151)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: