PNS Korup Masih Digaji
Wajib Mengembalikan Jika Terbukti Inkrah
BENGKULU, Bengkulu Ekspress –Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) mengaku sebanyak kurang lebih 100 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Bengkulu berstatus terpidana Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ratusan PNS korup tersebut hingga saat ini masih digaji negara dan belum dilakukan pemecatan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Dra Hj Diah Irianti MSi mengaku, belum bisa merinci secara pasti jumlah PNS di Provinsi Bengkulu yang pernah terlibat kasus korupsi. Dari ratusan yang diketahui pihaknya, beberapa PNS tersebut saat ini sudah beralih atau pindah ke Pemda kabupaten/kota.
\"Jumlahnya belum pasti, menurut perkiraan kurang dari 100 akan tetapi berdasarkan data dari BKN ada 1 orang PNS di Pemprov Bengkulu dan 19 di Kabupaten/Kota,\" terang Diah, kemarin (14/9/2018).
Menanggapi temuan BKN, pihaknya akan menindaklanjuti permasalahan tersebut dengan meminta salinan putusan pengadilan yang inkrah sebagai dasar pemberhentian dengan tidak hormat kepada PNS berstatus narapidana. \"Jika terbukti masih menerima gaji dan tunjangan setelah putusan inkrah, PNS wajib mengembalikan. Selain itu, PNS tersebut akan diberhentikan dengan tidak hormat dan tidak menerima dana pensiun,\" jelas Diah.
Seperti diketahui, beberapa PNS yang pernah tersandung kasus korupsi di Provinsi Bengkulu masih menerima gaji dan berbagai fasilitas bahkan mendapat kenaikan pangkat. Mereka merupakan PNS yang memiliki posisi sebagai staf biasa hingga pejabat daerah yang aktif bekerja dan diduga ada yang membiarkan. Untuk itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan BPK dan kejaksaan berkaitan dengan pembayaran remunerasi serta pemberian fasilitas terhadap PNS terpidana korupsi yang telah menimbulkan kerugian negara.
\"Kami akan telusuri dulu, dengan berkoordinasi bersama pihak terkait, kalau memang belum di pecat dan masih menerima gaji atau fasilitas, mereka harus mengembalikannya kepada negara,\" tutupnya.
8 ASN Kota Bengkulu Bakal Diberhentikan
Sementara itu, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Bengkulu mencatat ada 8 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat kasus hukum pidana. Dalam hal ini Pemerintah kota akan segera melakukan pemecatan secara tidak hormat.
Sebagai tindaklanjuti dari Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang (ASN), sekaligus tindaklanjuti dari terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang penegakan hukum bagi PNS terbukti korupsi.
\"Kita juga akan mengikuti perintah dari pusat, aritnya tindaklanjut dari mereka yang kasus hukumnya sudah inkracht ada pihak berwenang, tugas kita hanya menyampaikan data itu,\" kata Kepala BKPP kota, Drs Bujang Hr, kemarin (14/9).
Untuk diketahui, dalam dijelaskan bahwa ASN diberhentikan tidak dengan hormat jika dihukum penjara berdasar putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum. \"Untuk di Kota Bengkulu ada sekitar 8 orang, saat ini mereka masih tersebar di beberapa OPD, saya lupa dimana saja tapi nanti kita data dulu,\" ungkapnya.
Puluhan ASN Koruptor Inkracht
Di Kabupaten Mukomuko, terbitnya surat edaran pemerintah pusat akan menindak tegas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat kasus korupsi dan sudah ada keputusan tetap/ inkracht. ASN di Kabupaten Mukomuko tercatat sekitar tiga oknum ASN. Diketahui ketiga oknum ASN itu terlibat dalam tindak pidana korupsi pengadaan alat berat tahun 2006/2007 lalu.
Kepala BKPSDM Kabupaten Mukomuko, Jawoto melalui Kabid Pengadaan dan Pengembangan SDM dan Pembinaan ASN, Deftri Maulana SSTP di konfirmasi kemarin (14/9) pagi mengatakan, telah menerima surat edaran tersebut. “Khusus nama-nama oknum ASN koruptor dan harus di pecat dengan tidak hormat berdasarkan data dari BKN Pusat ada tiga ASN, yakni M,N dan MZ,”katanya.
Terkait hal tersebut, kata Deftri, akan dilakukan rapat tim. Salah satunya adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Kepala Daerah. Ia juga menyampaikan terkait edaran itu, oknum ASN koruptor dan telah berkekuatan hukum tetap tersebut akan dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat. ”Yang jelas akan di rapatkan bersama tim,”ujarnya.
Ditanya berapa oknum ASN yang terlibat koruptor dan sudah inkracht, Deftri mengaku ada sekitar 20 oknum ASN dari berbagai perkara. “Sekitar 20 ASN koruptor dan sudah ada ketetapan hukum tetap,” ujar Deftri yang mengaku tengah berada di Jakarta dalam rangka mengikuti rapat terkait hal tersebut bersama jajaran Kemendagri, KemenPAN dan RB serta BKN Pusat.
Sementara itu data yang di peroleh Bengkulu Ekspress, ASN di lingkungan Pemkab Mukomuko mencapai sekitar puluhan orang. Mulai dari mantan pejabat dan staf biasa. Diketahui pula ASN yang terlibat koruptor dan telah ada putusan hukum tetap, serta telah mengabdi kembali sebagai abdi Negara di jajaran Pemkab Mukomuko, serta ada juga oknum ASN yang pindah keluar daerah.
Puluhan oknum ASN itu yakni, inisial DG, I, AS, AGS, DA, AH, BH, NE, BHN, A, AA, S, YP, H, JA, SI, RI, AJ, MR, M, N, MZ dan AP. Dari puluhan oknum ASN itu terlibat koruptor berbagai perkara ada juga oknum ASN yang bersangkutan telah pindah keluar daerah.
26 ASN Seluma Dipecat
Bupati Seluma H Bundra jaya SH MH menegaskan sebanyak 26 orang Apararur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Seluma, yang tersandung hukum dan telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) dipecat. Dia mengatakan, keputusan harus memecat itu di Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Pemberdayaan Birokrasi (Kemen-PAN RB).
“Selama ini sudah saya tahan jangan sampai dipecat, namun kini mau tidak mau harus diambil tindakan tegas. Jika tidak mulai dari sekda, wakil bupati dan saya selaku bupati mendapat sanksi. Dengan berat hati yah apa boleh buat pemecatan pun dilakukan,” ujar Bupati kepada Bengkulu Ekspress kemarin (13/9).
BKN Blokir Data
Terpisah, Kepala Biro Hubungan Kemasyarakatan BKN, Muhammad Ridwan ST mengatakan, selama ini masih ada instansi yang tidak memecat PNS-nya walau telah terbukti tersangkut kasus Tipikor dalam putusan yang dijatuhkan oleh pengadilan. Untuk itu, BKN juga telah memblokir data kepegawaian PNS yang terbukti tersangkut korupsi agar tak bisa kembali aktif mendapatkan haknya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
\"Kami mendapati malah yang bersangkutan diaktifkan kembali. Malah dari mereka tetap menjabat di instansi bersangkutan. Maka itu kita blokir data, kalau kita blokir di sini, maka itu blokir sampai ke daerah-daerah,\" jelas Ridwan.
Walau begitu, BKN belum bisa menyebutkan secara rinci PNS yang mana saja yang dimaksud masih tetap menjabat walau telah terbukti tersangkut kasus korupsi. \"Pemblokiran ini juga ditujukan untuk tertib administrasi, yaitu menekan kerugian negara berlarut dan meninggalkan kekeliruan. Artinya kalau mereka berdasarkan perundang-undangan harus diberhentikan, ya diberhentikan, jangan malah dikasih jabatan. Jadi jangan menimbulkan kerancuan,\" jelas Ridwan.
Ia mengatakan ada beberapa alasan kenapa selama ini PNS yang terbukti tersangkut korupsi namun tidak langsung diberhentikan. Dia menilai, alasan utama ialah masalah psikologis, di mana ada kedekatan antara PNS yang terlibat Tipikor dengan instansinya.
\"Memang kalau saya amati di daerah ada beban psikologis untuk jatuhkan sanksi ini utamanya terhadap PNS itu mungkin ada hubungan kekerabatan, yang notabene mau tidak mau, siap tidak siap, dia Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sendiri yang harus beri keputusan,\" katanya.
Menurutnya, selain faktor psikologis, alasan belum diberhentikannya PNS yang tersangkut korupsi dari instansinya karena si pegawai memiliki kinerja yang baik dalam pekerjaan. Atau bahkan, PNS yang tersangkut korupsi tersebut berada dalam posisi yang tidak menguntungkan terkait kasusnya.
\"Faktor lain barangkali, jasa-jasa dari PNS yang bersangkutan terhadap organisasinya, karena memberikan kinerja baik, menunjukkan loyalitas tinggi, itu juga bisa. Akan tetapi kami telah mengeluarkan surat edaran keseluruh daerah termasuk Bengkulu untuk segera memecat PNS tersebut,\" tutupnya.
Berdasarkan surat edaran nomor 180/686/7/SJ tentang Pemecatan ASN yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Repormasi Birokrasi (Men-Pan RI) serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan di Provinsi Bengkulu ada sekitar 20 orang PNS aktif pernah terlibat korupsi.
Hal tersebut mendapat tanggapan serius dari Asisten III Sekda Provinsi Bengkulu, H Gotri Suyanto SE MSoc. Ia mengaku, data tersebut kapanpun bisa berubah ketika ada putusan dari pengadilan yang bersifat inkrah. \"Tentunya data yang dikeluarkan hari ini belum tentu sama dengan bulan depan, karena kita melihat perkembangan nantinya, bisa saja bertambah lebih dari 20 orang PNS yang pernah korupsi,\" kata Gotri.
Keputusan yang diberikan pusat kepada pihak Pemerintah Provinsi Bengkulu tersebut masih harus ditindaklanjuti dan juga apa yang disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa pemerintah harus komit untuk melaksanakannya. \"Pada intinya pemerintah provinsi wajib menindaklanjuti apapun keputusan dari pusat,\" tukasnya.(999/805/900/333)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: