Gugatan Eks Napi Koruptor Ditolak

Gugatan Eks Napi  Koruptor Ditolak

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu akhirnya menolak gugatan mantan narapidana (eks napi) koruptor, Firdaus Jailan yang ditetapkan tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Provinsi oleh Komisi Pemilihaan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu.

Sebab, dari 2 kali persidangan, Bawaslu tidak menemukan pelanggaran dalam penetapan TMS oleh KPU Provinsi. Dalam persidangan, kemarin (12/9), Firdaus Jailan yang merupakan bacaleg dari Partai Demokrat dapil Kepahiang memberikan keterangan tidak pernah terlibat hukum inkrah sebagai napi korupsi.

Pengakuannya itu juga disertakan dengan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang menerangkan tidak pernah terlibat hukum. Namun, tim KPU yang telah menghadirkan kesaksian dari Polda Bengkulu yang membeberkan Firdaus Jailan pernah mendapatkan hukum penjara selama 6 bulan dengan putusan inkrah dari pengadilan Kepahiang.

Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Ediansyah Hasan SH MH mengatakan, keputusan persidangan itu diambil dari kesimpulan majelis Bawaslu dengan terlibah dahulu mendengarkan keterangan dari KPU sebagai terlapor dan Firdaus Jailani sebagai pelapor.

\"Dalam laporan administrasi itu, terlapor tidak terbukti melanggar administrasi dalam penetapan TMS yang dilaporkan oleh terlapor,\" ujar Edi kepada Bengkulu Ekspress, usai menggelar sidang pleno di Sekretariat Bawaslu Provinsi Bengkulu, kemarin (12/8).

Menurut Edi, Bawaslu tetap mematuhi aturan dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 tentang Pemilu yang tidak boleh menyertakan eks napi narkoba, korupsi dan kejahatan anak. Namun, calon peserta pemilu masih diberikan wadah untuk memberikan laporan atau tuntutan jika merasa keberatan dari hasil keputusan penyelenggaran Pemilu.\"Jadi, memang ada wadahnya. Tapi tetap kita bersinergi menjalankan PKPU Nomor 20 tahun 2018 itu,\" tambahnya.

Keputusan yang telah ditetapkan oleh Bawaslu itu harus dipatuhi. Bacaleg yang ditetapkan TMS juga bisa melakukan gugatan setelah penetapan daftar calon tetap (DCT) pada tanggal 20 September mendatang oleh KPU. Ruang gugatan itu diberikan setelah 3 hari setelah penetapan DCT. Gugatan yang dilayangkan nantinya masuk dalam persidangan penanganan sengketa Pemilu. \"Kalau sidang yang ini masih masuk di administrasi, belum masuk ke sengketa. Itu diberikan setelah penetapan DCT,\" ungkap Edi.

Sementara itu, Firdaus Jailan mengatakan, menerima sementara hasil keputusan sidang tersebut. \"Keputusan Bawaslu kita hargai,\" ujar Firdaus.Untuk langkah selanjutnya, ia masih akan mencari jalan keluar. Sebab, masih ada Makamah Agung (MA). \"Masih pikir-pikir dulu. Ada jalan keluar untuk saya, ada MA dan sebagainya,\" ungkapnya.

Tidak menutup kemungkian, menurut Firdaus, ia akan mengajukan gugatan sengketa setelah ditetapkan DCT.  \"Ajukan sengketa itu lain lagi. Insya Allah kita kembalikan ke Tuhan, karena rezeki seseorang tidak akan tertukar,\" tegas Firdaus.

Di sisi lain, Anggota Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto MSi mengatakan, Bawaslu sudah memberikan keputusan seadil-adilnya. Pemberian keterangan hingga memberikan bukti-bukti lengkap keputusan inkrah pengadilan sudah disampaikan. \"Prosesnya sudah jelas dan Bawaslu sudah membuat keputusan,\" papar Eko.

Untuk pencoretan secara permanen saat penetapan DCT tetap akan dilakukan. Sebab, Firdaus Jailani sudah ditetapkan TMS sebelumnya. Partai Demokrat juga sudah diberikan ruang untuk mengganti bacaleg TMS tersebut.

\"Kita lihat mekanisme selanjutnya untuk pencoretan,\" terangnya. KPU juga menegaskan, siap jika memang ada bacaleg yang akan mengajukan gugatan lagi setelah ditetapkannya DCT. Namun yang jelas, keputusan yang diberikan oleh KPU sudah matang dipertimbangkan. \"Nanti kita lihat. Kita tetapkan DCT dulu,\" tandas Eko. (151)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: