Kemendes Pantau Penyaluran DD 5 Desa

Kemendes Pantau Penyaluran DD 5 Desa

BENTENG, Bengkulu Ekspress - Setelah melakukan pemeriksaan terhadap semua pihak terkait, Satgas Dana Desa (DD) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) memberikan peringatan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Benteng.

Dalam rekomendasi yang dikeluarkan, Satgas DD mengharapkan agar dana desa (DD) khusus 5 (lima) desa bermasalah bisa disalurkan dalam waktu dekat.

\"Atas instruksi Menteri DPDTT, Eko Putro Sandjojo, penyaluran DD di 5 desa yang bermasalah akan kami pantau dari pusat. Paling lambat hari Rabu (lusa,red), DD tahun 2018 sudah harus disalurkan,\" tegas Ketua Satgas DD Kemendes PDTT, M Ma\'roef Irfhany dikonfirmasi BE melalui via pesan singkat WhatshApp (WA), Minggu (9/9).

Dijelaskan Ma\'roef, kelima desa bermasalah itu tersebar di sejumlah kecamatan. Yakni, DesaTaba Tarunjam, Gajah Mati dan Karang Tinggi Kecamatan Karang Tinggi, Desa Paku Haji Kecamatan Pondok Kubang serta Desa Sungkai Berayun Kecamatan Bang Haji.

\"Beberapa waktu yang lalu, semua desa sudah kami datangi dan minta klarifikasi guna mendapatkan akar permasalahan sebenarnya,\" ungkap Ma\'roef.

Dikatakan Ma\'roef, permasalahan yang mengakibatkan DD terganjal di 5 desa tersebut juga bervariasi. Terkhusus Desa Gajah Mati, Paku Haji dan Gajah Mati, keterlambatan penyaluran DD terjadi akibat Kepala Desa (Kades) yang diduga telah melakukan penyimpangan anggaran. Dari ketiga desa itu, perkara Desa Karang Tinggi sudah ditangani oleh tim penyidik Sat Reskrim Polres Bengkulu dan telah menetapkan tersangka.

\"Untuk 2 desa yang diduga telah terjadi kerugian negara (KN), laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Daerah (Ipda) Benteng sudah kami serahkan ke Polres Bengkulu Utara (BU) agar bisa ditetapkan tersangka. Sehingga, bisa menjadi efek jera dan pembelajaran bagi Kades lain untuk tak melakukan perbuatan serupa,\" paparnya.

Sedangkan keterlambatan penyaluran DD di Desa Paku Haji disebabkan permasalahan internal desa dalam menyusun dokumen anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) tahun 2018. Lantaran belum tuntas, DD tentu tidak bisa disalurkan.

Selain itu, permasalahan di Desa Taba Tarunjam juga berbeda lagi. DD tidak bisa disalurkan diawali dengan selisih pemahaman antara Pemda dan Pemerintah Desa. Akibatnya, Pemda melakukan pemberhentian kepada Kades definitif serta meragukan keabsahan perangkat desa.

\"Atas gugatan yang dilayangkan oleh perangkat desa ke PTUN Bengkulu, keabsahan perangkat desa dimasa kepemimpinan Hartanto telah diakui di mata hukum. Mempedomani putusan PTUN, Pemda harus segera menetapkan perangkat desa yang telah menang dan membayar semua penghasilan tetap (siltap) yang selama ini telah diberikan kepada perangkat lain. Begitupula dengan DD, silahkan disalurkan agar bisa direalisasikan oleh Pj Kades dan perangkat desa,\" demikian Ma\'roef.

Terpisah, Kepala DPMPD Kabupaten Benteng, Dra Yulia Faridah MSi mengaku bahwa pihaknya sudah mengeluarkan rekomendasi pancairan DD tahun 2018 untuk 5 desa bermasalah itu.

\"Rekomendasi sudah kita serahkan ke Badan Keuangan Daerah (BKD), pencairan segera di proses,\" singkatnya.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: