Riri Dorong Percepatan Pembangunan
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Komite I DPD RI terus merampungkan uji Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal. Hal ini dinilai perlu, mengingat dalam catatan lembaga tinggi negara tersebut komitmen pemerintah dalam mendorong percepatan pembangunan daerah tertinggal belum maksimal, sehingga diperlukan regulasi baru.
Anggota Komite I DPD RI, Hj Riri Damayanti John Latief mengatakan, RUU tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal disusun agar dapat mengatur anggaran yang pemerintah kucurkan ke daerah-daerah memiliki manfaat nyata untuk kemajuan daerah tertinggal.
\"Ketika saya ke sejumlah daerah di Bengkulu, tampak nyata bahwa ketimpangan sosial itu memang ada. Pemerintah memang sudah mengucurkan dana besar untuk pembangunan daerah-daerah tertinggal ini, tapi hasilnya belum terlalu menggembirakan,\" ungkap Riri kepada jurnalis, Kamis (6/9).
Berdasarkan data pemerintah, lanjutnya, cukup banyak daerah tertinggal di Provinsi Bengkulu. Mayoritas terletak di Kabupaten Seluma bila diukur dari Indeks Desa Membangun (IDM).\"Presiden sendiri juga pernah mengakui bahwa angka kemiskinan kita masih tinggi. Dan mayoritas penduduk miskin ini tinggal di daerah-daerah tertinggal. Inilah kenapa kita butuh UU Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal,\" ujar Wakil Ketua Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Bengkulu ini.
Menurut Riri, dibutuhkan kemauan politik yang tinggi dari pemerintah untuk melakukan percepatan-percepatan pembangunan daerah tertinggal khususnya sejumlah wilayah di Provinsi Bengkulu yang dalam pengamatan Wakil Bendahara III Ikatan Keluarga Seluma, Manna, Kaur ini, bahkan masih ada yang terisolir.
\"Pemerintah yang saya maksud di sini bukan cuma kementerian terkait saja, melainkan semua pihak. Karena kebutuhan anggarannya besar, sementara upaya untuk menanggulangi daerah tertinggal ini sifatnya mendesak,\" ucap Senator Riri menekankan.
Ketua Bidang Tenaga Kerja, Kesehatan, Pemuda dan Olahraga BPD HIPMI Provinsi Bengkulu ini menambahkan, UU Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal hendaknya diorientasikan agar pembangunan nasional dapat mendahulukan daerah-daerah tertinggal benar-benar serius dilaksanakan.\"Jadi, bukan cuma anggarannya nanti yang ditambah, tapi juga program-programnya, baik dari pemerintah pusat maupun daerah harus diarahkan untuk menyentuh kebutuhan riil masyarakat misalnya dalam hal pembangunan infrastruktur, sarana dan prasarana pertanian, ekonomi kerakyatan, pendidikan, kesehatan dan lain-lain,\" demikian Riri. (151)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: