Gugatan Eks Napi Belum Diproses

Gugatan Eks Napi Belum Diproses

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Rencana Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu menggelar rapat pleno untuk menindaklanjuti gugatan bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Provinsi Bengkulu, Firdaus Jailani yang diduga mantan narapidana (eks napi) korupsi, ditunda.

Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Halid Syaifullah SH MH mengatakan, Bawaslu tetap memproses laporan itu. Namun, berkas permohonan laporan itu masih kurang sehingga perlu dilengkapi oleh pelapor.

\"Permohonannya masih kurang. Kita minta lengkapi, karena kemarin hanya laporan biasa yang dikasih ke kita,\" ujar Halid kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (5/9).

Menurutnya, untuk menyampaikan pemohonan gugatan, tentu ada mekanisme yang telah diatur. Jika belum lengkap, maka Bawaslu tidak bisa menindaklanjutinya. Dalam penyampaian permohonan pemohon itu, Bawaslu memberikan waktu selama 14 hari kerja ke depan.

\"Waktunya masih panjang. Semakin cepat dilengkapi maka semakin cepat diproses,\" tambahnya.

Halid menegaskan, tidak ada laporan yang tidak ditindaklanjuti. Asalkan laporan itu telah memenuhi aturan yang sudah ditetapkan.

\"Semua laporan yang masih kita tindaklanjuti,\" imbuhnya.  Bawaslu juga telah memanggil Firdaus Jailani, kemarin (5/9), untuk melengkapi berkas permohonannya. Ketika telah dilengkapi, maka Bawaslu akan memanggil semua pihak, termasuk terlapor KPU. Pemanggilan itu langsung akan digelar sidang dugaan pelanggaran administrasi. \"Semua pihak dipanggil untuk menjalani sidang,\" tutur Halid.

Ketika telah dilakukan sidang, maka majelis sidang akan menyimpulkan. Hasil kesimpulan itu akan diambil melalui pleno Bawaslu. Setelah ada keputusan, maka akan direkomendasikan kepada yang bersangkutan, baik kepada pelapor maupun terlapor.\"Keputusannya melalui pleno hasil sidang majelis sidang,\" tutupnya.

Seperti diketahui, Firdaus Djailani bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Provinsi Bengkulu dapil Kepahiang dari Partai Demokrat melayangkan laporan ke Bawaslu Provinsi Bengkulu terhadap keputusan KPU yang dinyatakan dirinya tidak memenuhi syarat (TMS) karena pernah dijatuhi pidana atas kasus korupsi yang dilaksanakannya.

Firdaus pun menolak keputusan KPU itu, karena sebelumnya ia selalu lolos menjadi Caleg DPRD Provinsi Bengkulu dari Dapil Kepahiang, dan terpilih. Kemudian, pada 2015 lalu, ia juga lolos sebagai Calon Bupati Kepahiang.(151)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: