Sidik Perkara Dugaan Korupsi Raperda Air Limbah di Bengkulu
Penyidik Kejati Periksa Tiga ASN Ini
Bengkulu, bengkuluekspress.com – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, hingga saat ini terus memeriksa saksi kasus kegiatan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Air Limbah Domestik di Kabupaten Bengkulu Utara (BU), 2017.
Rabu (5/9/18), giliran anggota kelompok kerja (Pokja) pada Pemerintah Provinsi Bengkulu diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut. Mereka PNS Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), Fahrun Ilham, Ketua Pokja, Susman, dan Kabag Hukum setda Bengkulu Utara , Andi Danial.
\"Kembali hari ini kami periksa 3 orang dari Pemda Kabupaten Bengkulu Utara. Pemeriksaan saksi lain masih kita upayakan,\" ucap Kajati Bengkulu, Baginda Polin Lumban Gaol, SH., MH., melalui Aspidus, Hendri Nainggolan, SH., MH.
Hendri menjelaskan, tiga orang saksi tersebut dicecar dengan pertanyaan seputar proses pelelangan kegiatan penyusuanan raperda. Sesuai dengan hasil penyelidikan tim penyidik sebelumnya, kegiatan dengan anggaran lebih dari Rp 400 juta itu, diduga merugikan negara hingga Rp 300 jutaan.
Sebagaimana diungkapkan Aspidsus sebelumnya, penanganan perkara kegiatan penyusunan raperda ini ditargetkan secepatnya sudah muncul nama siapa yang harus bertanggung jawab atas kerugian negara yang ditimbulkan.
Untuk diketahui, kegiatan rencana penyusunan Raperda Air Limbah ini ada di Kabupaten Bengkulu Utara, namun kegiatan perencaan penyusunan Raperda tersebut dilakukan Satuan Kerja (Satler) Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Bengkulu.
Dana penyusunan Raperda tersebut bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah (ABPN) Kementerian PU dengan total pagu anggara Rp 400 juta lebih.
Modus pelanggaran yang terjadi dalam perkara ini, adanya pelelangan jasa konsultan teknis dalam penyusunan raperda yang dimenangkan PT. SKA. Faktanya, pengerjaannya justru dilakukan Panitia Pelaksana Kegiatan (PPK) Satker Pengembangan Sistem Penyehatan Lingkungan Pemukiman (PSPLP), Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR Provinsi Bengkulu, berinsial AZ. Seharusnya selaku PPK harus melakukan pengawasan, bukan selaku pekerja. (Imn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: