Terdakwa Pemukiman Kumuh Divonis 4 Tahun
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Bengkulu, menjatuhkan vonis selama 4 tahun penjara pada terdakwa perkara korupsi pemukiman kumuh, Tulus Semedi, selaku konsultan proyek.
Ketua Majelis hakim Dr Jonner Manik SH MH didampingi Hakim Anggota Nic Samara SH MH dan Hakim Anggota Rahmat SH MH menyatakan, terdakwa Tulus Sumedi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama.
\"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 Junto pasal 18 UU Tipikor. Sebagaimana dalam tuntutan penuntut umum sebelumnya,\" ucap Jonner Manik kemarin (4/9).
Selain vonis 4 tahun penjara, terdakwa juga dijatuhi denda Rp 200 Juta, subsidair 3 bulan kurungan. Sekaligus mengaharuskan terdakwa membayar uang pengganti Rp 490 Juta. Jika tidak dibayarkan maka harta benda terdakwa dapat disita untuk dilelangkan. Dan apabilan terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup, maka diganti dengan pidana penjara 6 selama bulan lamanya.
Putusan tersebut sesuai dengan keterangan saksi, saksi ahli, dan barang bukti yang terungkap dipersidangan. Adapun hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa debagai kepala keluarga, dan para anak-anak terdakwa membutuhkan sosok seorang ayah dalam keluarga. Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang incar-incarnya dalam pembrantasan korupsi.
\"Sesui dengan fakta yang terungkap selama persidangan, proyek pemukiman kumuh tersebut telah merugikan negara. Dan terdakwa terbukti menerima uang hasil dari kegiatan proyek tersebut Rp 490 juta lebih,\" imbuh Jonner.
Penasihat Hukum (PH) terdakwa Tulus Sumedi, Zainal Abidin Tuatoi MH saat dikonfirmasi terkait dengan putusan tersebut mengungkapkan, hingga saat ini dirinya selaku pending terdakwa selama persidangan masih pikir-pikir dan konsuktasi dengan kliennya.
\"Kita belum tahu ya banding apa tidak. Kita masih mau kompromi dulu dengan klien kita. Intinya kita masih pikir-pikir,\" demikian ucapnya. (529)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: