Sajam dan Narkoba Dimusnahkan

Sajam dan Narkoba Dimusnahkan

SELUMA TIMUR, Bengkulu Ekspress- Setelah memiliki kekuatan hukum tetap dari pengadilan Negeri (PN) Tais. Kemarin (3/9), sekitar pukul 10.00 WIB, Kejari Seluma memusnahkan sejumlah barang bukti (BB) hasil kejahatan yang berhasil disita. Berupa senjata tajam dan narkoba jenis sabu-sabu dan ganja kering. Barang bukti itu dimusnahkan dengan cara dibakar.

“Total ada 32 barang bukti dari 32 kasus tindak pidana umum (pidum) yang telah berkekuatan hukum tetap. Barang bukti itu telah mendapatkan restu dari PN untuk dimusnahkan,”tegas Kajari Seluma Ardito Muwardi SH MH kepada Bengkulu Ekspress kemarin (3/8).

Barang bukti 32 kasus tersebut, diantaranya 10 kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja dan sabu-sabu yang tidak mempunyai izin edar, serta 13 kasus tindak pidana umum lainnya seperti pencurian. Termasuk senjata tajam serta perjudian berupa kartu remi.

“Barang bukti terbuat dari besi berupa parang dan alat pendodos kita musnahkan dengan cara memotongnya, sedangkan barang bukti lainnya dibakar,” sampainya.

Disampaikan kajari, barang bukti yang dimusnahkan sedikit. Mengingat dalam kegiatan di Kajati juga dilakukan pemusnahan terhadap BB. Meski begitu, dipastikan seluruh barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap dimusnahkan.

Karena bila tidak dimusnahkan dikhawatirkan disalahgunakan. Selain itu, pemusnahan ini juga bagian dari bentuk menolak keberadaan Narkoba dan kampanye terhadap narkoba. Hadir dalam pemusnahan BB itu perwakilan dari Polres Seluma kasat Narkoma Iptu Rajis dan perwakilan PN Tais.(333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: