SPBU Diminta Waspadai Mobil Tangki Modifikasi

SPBU Diminta Waspadai  Mobil Tangki Modifikasi

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Setelah sebelumnya Polres Lebong mengamankan pemilik kendaraan roda empat dengan tangki modifikasi pada Jum\'at (31/8) lalu membuat PT Pertamina (Persero) meminta seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Provinsi Bengkulu untuk mewaspadai hal tersebut.

Sales Eksekutif Retail Pertamina Depo Bengkulu, Indra Pratama mengaku, seharusnya pihak kepolisian bisa memberikan efek jera kepada pelaku, karena tindakan yang dilakukan jelas melanggar hukum. Tetapi oleh para polisi hanya dibebaskan dengan surat perjanjian.

Padahal sesuai dengan Pasal 55 Undang-undang Tahun 2001, Tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak dan disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan dengan paling tinggi Rp 60 miliar.

\"Selain itu, pelaku juga bisa kena pasal 53 UU serupa soal izin usaha pengelolaan migas dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp 50 miliar,\" kata Indra, kemarin (2/9).

Meski begitu, pihaknya tidak bisa berbuat banyak karena kepolisian memiliki kewenangan sendiri. Untuk itu, pihaknya hanya dapat meminta petugas SPBU untuk waspadai berbagai kecurangan yang dilakukan pengemudi kendaraan, karena banyak mobil yang tangkinya dimodifikasi agar kapasitasnya lebih banyak.

\"Kami sudah meminta seluruh SPBU tidak melayani kendaraan bermotor yang diketahui dalam satu hari sudah mengisi BBM bersubsidi atau melansirnya,\" ujar Indra.

Selain itu, pihaknya juga menyarankan agar seluruh petugas SPBU melakukan pendataan instan yakni dengan mencatat nomor polisi setiap kendaraan yang melakukan pengisian BBM bersubsidi. \"Terutama untuk jenis truk atau kendaraan yang disinyalir milik industri,\" tambah Indra.

Kemudian, lanjut Indra, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 15 Tahun 2012, bahwa pengisian ke jerigen untuk usaha kecil atau mikro, usaha pertanian, usaha perikanan atau nelayan, pelayanan publik dapat dilayani setelah terlebih dahulu menunjukan surat rekomendasi dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait di masing-masing kabupaten atau kota. \"Jika tidak ada surat rekomendasi maka jangan diberikan BBMnya,\" tegas Indra.

Selanjutnya, petugas SPBU juga diharapkan mencatat nama usaha kecil atau nelayan yang dilayani, jenis usahanya, alamat dan jumlah bahan bakar yang dilayani serta mengcopi surat rekomendasi sebagai lampirannya. \"Jika ditemukan indikasi kecurangan di lembaga resmi kami, silahkan laporkan ke kontak pertamina 500000,\" tutupnya.

Sementara itu, petugas SPBU KM 6,5 Kota Bengkulu, Amir mengaku, berdasarkan pantauan pihaknya belum menemukan konsumen yang menggunakan tangki modifikasi. Tetapi berdasarkan info yang beredar, beberapa SPBU di Kota Bengkulu khususnya yang berada di pinggiran Kota kerap menemukan kendaraan dengan tangki modifikasi tetapi belum melakukan laporan sama sekali ke pihak yang berwajib.

\"Kalau di kami belum ditemukan, tetapi di SPBU yang lain ada kabar kalau banyak mengisi tangki modifikasi dan jerigen,\" tukasnya.(999)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: