Tilep Rp 170 Juta, Kades Tak Dipecat
KOTA MANNA, Bengkulu Ekspress – Kepala Desa Keban Agung Tiga, Kedurang Re hingga saat ini sudah lama menghilang. Bahkan dirinya menghilang dengan menilep uang dari dana desa (DD) sebesar Rp 170 Juta. Hanya saja, meskipun sudah menghilang, dirinya tidak dipecat.
Penjabat Sekda Bengkulu Selatan (BS), Drs H Yulian Fauzi MAP tidak menampik hal tersebut. Dirinya beralasan karena masa jabatan Re hampir habis. “Memang yang bersangkutan tidak kami pecat, sebab masa jabatannya akan segera habis,” katanya.
Yulian mengatakan, masa jabatan kades tersebut berakhir Oktober mendatang. Akan tetapi karena yang bersangkutan sudah menghilang, maka saat ini, ditunjuk sekretaris desanya menjadi pelaksana tugas (plt) kades menggantikan Re. Bahkan saat ini, sedang diproses untuk menunjuk seseorang sebagai penjabat kepala desa.“ Dalam waktu dekat ini kepala desa Keban Agung Tiga ditunjuk penjabat kades,” ujarnya.
Meskipun kades sudah menghilang dengan membawa kabur DD Rp 170 juta, namun Yulian meminta pemerintahan desa setempat untuk tetap menagih uang tersebut. Sebab uang itu milik negara dan wajib dikembalikan ke desa. Sehingga tidak ada alasan bagi Re untuk tidak mengembalikan dana tersebut. “Re tetap wajib mengembalikan dana tersebut ke kas desa, sebab itu bukan milik pribadinya,” terang Yulian.
Sekedar mengingatkan, sebelumnya Kades mencairkan dana desa sebesar Rp 170 juta dari kas desa. Hanya saja setelah dicairkan, dana tidak digunakan. Bahkan kades kabur, hingga saat ini tidak diketahui keberadaannya. (369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: