Setrum Ikan, Masuk Bui

Setrum Ikan, Masuk Bui

MUARA SAHUNG, Bengkulu Ekspress - Nasib sial dialami KU (33), warga Desa Ulak Lebar Kecamatan Muara Sahung Kabupaten Kaur. Ia harus meringkuk di balik jeruji besi karena melakukan illegal fishing dengan cara menyetrum ikan di sungai Air Luas Desa Ulak Lebar, Rabu (29/8). Saat itu, KU yang sehari-hari bekerja sebagai petani tertangkap dua petugas.

“Pelaku KU ini diamankan anggota sebab melanggar Undang-undang perikanan,” kata Kapolres Kaur AKBP Sisman Adi Pranoto SH SIK melalui Kapolsek Muara Sahung Ipda Cahya Prasada Tuhuteru STrK, kemarin (30/8).

Data terhimpun Bengkulu Ekspress, pelaku diamankan anggota Polsek Muara Sahung sekitar pukul 11.00 WIB di sungai air Luas Desa Ulak Lebar. Penangkapan berawal dari anggota Polsek Muara Sahung melintas di jembatan air luas menggunakan mobil patroli dan pada saat itu anggota melihat pelaku sedang melakukan penangkapan ikan menggunakan alat seterum ikan.

Selanjutnya petugas langsung turun ke TKP dan mengamankan pelaku. Saat dilakukan interogasi oleh petugas, pelaku yang mengaku melakukan perbuatan penyetruman ikan karena terdesak oleh tuntutan ekonomi serta ingin mendapatkan ikan dengan cara cepat dan singkat.

Di tangan pelaku polisi berhasil mengamankan satu unit alat setrum dan beberapa ikan hasil setrum pelaku. Selanjutnya pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Muara Sahung untuk proses selanjutnya.

“Saat ditangkap, pelaku tak melakukan perlawanan, sehingga langsung diamankan petugas, dan dari tangan pelaku kita mengamankan beberapa alat seterum yang digunakan pelaku untuk menangkap ikan,” jelas Kapolsek.

Akibat perbuatannya tersebut pelaku di duga telah melanggar aturan Undang-undang dibidang Perikanan yaitu Pasal 9 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 85 UU RI No 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, yang ancaman hukumannya lima tahun penjara. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: