Pemasok Sabu dari Lampung

Pemasok Sabu dari Lampung

BINTUHAN, Bengkulu Ekspress- Jajaran Sat Narkoba Polres Kaur, hingga kini masih terus melakukan pengembangan pasca diringkusnya dua tersangka pengedar dan pemakai Narkoba jenis sabu-sabu berinisial BS (35), warga Desa Sulawangi Kecamatan Tanjung Kemuning dan JS (31), warga Desa Gedung Sako II Kecamatan Kaur Selatan. Sebab polisi telah mengetahui jika dua paket barang haram itu berasal dari Provinsi Lampung.

“Untuk kasus Narkoba ini masih kita kembangkan. Terutama pelaku yang mensuplay barang haram yang masuk ke Kaur dan dibeli tersangka ini,” kata Kapolres Kaur AKBP Sisman Adi Pranoto SH SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Simanungkalit SE, kemarin (29/8).

Dikatakan Kasat, pihaknya saat ini masih kesulitan untuk melacak jaringan tersangka BS yang melakukan pemesanan sabu dengan bandar Narkoba di wilayah Lampung tersebut. Sebab pemesanan barang haram sebanyak dua paket itu dilakukan tersangka dengan sistem peta. Setelah tersangka mentransfer uang ke rekening, beberapa menit kemudian ada SMS mengenai lokasi sabu yang diselipkan lokasi tersebut.

“Dari hasil pengakuan tersangka BS sabu itu ia dapat dari Lampung, dan sistemnya peta. Setelah tersangka BS dapat sabu baru ia edarkan dengan tersangka JS. Nah untuk bandar sabu ini terus kita buru,” terang Kasat.

Ditambahkan Kasat, untuk tersangka BS selaku pengedar sekaligus pemakai, dijerat pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) dengan ancaman 12 tahun kurungan dan JS disangkakan sebagai pengguna dan menyimpan atau memiliki barang haram tersebut, dijerat pasal 112 ayat (1) UU tentang Narkotika Tahun 2009.

“Kedua tersangka masih kita lakukan pemeriksaan intensif, dan mudah-mudahan jaringan tersangka ini dapat kita ungkap,” jelas Kasat. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: