Dua Parpol Diberi Waktu 7 Hari
Ganti Bacaleg
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Komisi Pemilihaan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu memberikan surat rekomendasi kepada dua parpol yang mengusung dua mantan narapidana bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Provinsi Bengkulu. Sebab, dua eks napi itu ditemukan dari hasil pengaduan yang dilakukan oleh Polda Bengkulu.
Diketahui, dua eks napi itu berasal dari PDI-Perjuangan dan Partai Demokrat. Dua bacaleg itu masing-masing telah terdeteksi pernah terlibat kasus pidana umum (pidum) dan satu lagi terlibat kasus korupsi yang telah mendapatkan putusan inkrah dari pengadilan.
\"Surat rekomendasi sudah kita berikan agar parpol itu menyerahkan nama bacaleg pengganti,\" ujar Anggota KPU Provinsi Bengkulu, Emex Verzoni SE kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (28/8).
Emex mengatakan, surat rekomendasi itu wajib ditindaklanjuti selama 7 hari ke depan yakni dari tanggal 29 Agustus 2018 hingga batas akhir 4 September 2018. \"Kita tunggu sampai 7 hari ke depan, untuk menyerahkan nama bacaleg pengganti berserta syaratnya,\" tambahnya.
Sebelum memberikan rekomendasi, dua parpol itu, menurut Emex, telah memberikan klarifikasi kepada KPU. Parpol PDI-P mengakui, jika bacalegnya pernah terlibat hukum pidum dan tidak memberikan surat pernyataan kepada masyarakat melalui media koran.
Sementara dari Parpol Demokrat tetap meminta agar KPU menyertakan bukti lengkap jika memang bacalegnya pernah terlibat tindak pidana korupsi. Emex mengakui, sebelum memberikan rekomendasi, KPU telah menggelar rapat bersama tim pokja terdiri dari Polda, Kejaksaan hingga tim terkait, bahwa telah menyatakan bacaleg itu terlibat kasus hukum. Bahkan KPU juga telah mengantongi berkas putusan pengadilan, baik yang eks napi pidum maupun eks napi korupsi.
\"Bukti kita kuat dari rekomendasi tim pokja. Putusan dan berkas lain sudah kita terima. Kita sampaikan apa adanya,\" papar Emex.
Ketika nantinya rekomendasi itu tidak dipatuhi, maka parpol bisa mengajukan gugatan ke KPU. Gugatan itu bisa dilayangkan ketika KPU telah menetapkan daftar calon tetap (DCT) pada tanggal 11 hingga 13 September mendatang. \"Kita siap terima gugatan dan gugatan bisa dilakukan 3 hari setelah penetapan DCT,\" beber Emex.
Menurut Emex, KPU akan tegas terkait bacaleg yang pernah terlibat hukum baik itu korupsi, kekerasan perempuan dan anak serta narkoba. Sebab aturan itu telah diaturan dalam PKPU nomor 20 tahun 2018.
Jika tidak ditegaskan, maka dikwatirkan KPU akan menerima sanksi tegas, lantaran tidak menaati aturan yang telah berlakuk. \"Yang kita tegakkan aturan. Bukan karena orangnya atau parpolnya. Jadi mau tidak mau, maka harus diganti, jika tidak kita lakukan pencoretan secara otomatis,\" tandasnya. (151)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: