Silpa DD Rp 400 Juta Raib Diusut

Silpa DD Rp 400  Juta Raib Diusut

ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress - Kasus dugaan hilangnya silpa dana desa (DD) Rp 400 juta di Desa Karya Pelita, Kecamatan Putri Hijau, Kabupaten Bengkulu Utara diusut aparat penegak hukum.

Laporan dugaan penyelewengan dana tersebut sudah masuk ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara. Bahkan penyidik Kejari Bengkulu Utara sudah memintai klarifikasi sejumlah pihak yang terkait dengan dana silpa tersebut.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu Utara, Fathkuri SH MH melalu Kasi Intel Denny Agustian. \"Saat laporan masuk sekitar bulan Juli lalu, kita sudah memintai klarifikasi kepada sejumlah pihak,\" jelas Kasi Intel, Selasa (28/8).

Masih dikatakan Kasi Intel, hanya saja pihaknya belum bisa melanjutkan kasus tersebut karena pada saat bersamaan kasus tersebut sedang ditindak lanjuti Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat Bengkulu Utara.

Penyidik Kejari Bengkulu Utara lantas berkoordinasi dengan Inspektorat, kemudian menyerahkan dokumen terkait kasus dana silpa tersebut kepada APIP Inspektorat untuk menambah data pemeriksaan. Setelah APIP selesai melakukan pemeriksaan, hasil pemeriksaan akan diserahkan kepada Kejari untuk melanjutkan penyelidikan.

\"Jika APIP selesai melakukan pemeriksaan, hasilnya akan diserahkan kepada kita untuk keperluan penyelidikan,\" imbuh Kasi Intel.

Terkait ada pelanggaran atau tidak dalam laporan dana silva tersebut, Kasi Intel belum bisa memberikan keterangan lebih banyak. Karena baru melakukan klarifikasi kepada sejumlah pihak.  \"Kita baru melakukan klarifikasi, belum bisa mengatakan ada pelanggaran atau tidak,\" pungkas Kasi Intel.

Untuk diketahui, dampak hilangnya silpa tersebut, Desa Karya Pelita tidak bisa melakukan pencairan dana desa tahap I dan II 2018. DPMD Kabupaten Bengkulu Utara sudah menurunkan tim menelusuri dana silpa itu. Dari pengakuan masyarakat, dana silpa sudah tidak ada. Sementara dari pengakuan Kades, dana silpa itu masih ada. Jika masih ada, ketika diperintahkan agar digunakan untuk melakukan pembangunan, sampai saat ini Kades tidak menindaklanjutinya.(167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: