Setor Rp 273 Juta, Tak Lulus Polri
BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Laporan kasus penipuan terhadap terlapor berinisial ES, calo CPNS warga Surabaya Permai Kota Bengkulu, kembali bertambah. Kali ini korbannya Ghufron (23), warga Kabupaten Bengkulu Utara (BU). Es menjanjikan bisa meluluskan korban menjadi anggota Polri, pada 2016. Dengan syarat menyetorkan uang Rp 273 juta sebagai pelicin. Faktanya korban tidak lulus dan uang itupun tak kembali.
\"Ya kali ini ada korban baru melaporkan ES ke Subdit Renakta Reskrimum Polda Bengkulu. Dua hari sebelumnya ada juga korban bernama Ismail yang juga melapor di Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Reskrimum Polda Bengkulu tertipu Rp 75 juta,\" terang Direktur Reskrimum (Reserse Kriminal Umum) Polda Bengkulu Kombes Pol (K Pudyo Haryono SH kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (27/8).
Ia menjelaskan, memang banyak korban yang sudah melaporkan tertipu oleh ES ini, sehingga sekarang ini pun Dari laporan para korban tersebut, penyidik pun meningkatkan pemeriksaan terhadap ES. Dugaan penipuan yang dilakukan ES masih terus didalami. Mengingat kasus yang dilaporkan korban ini sudah cukup lama terjadinya pada 2016.
\"Kita masih mengumpulkan barang bukti tambahan lainnya, yang jelas terlapor ES sudah kita periksa dan keterangan dari korban serta saksi-saksi lain yang mengetahui kasus ini pun segera kita periksa juga nantinya,\" terangnya kepada Bengkulu Ekspress.
Untuk diketahui, sebelumnya terlapor ES ini sudah dilaporkan terlebih dahulu oleh korban Ismail, warga Kota Bengkulu. Sekarang giliran korban Ghuffron, warga Bengkulu Utara melaporkan ES atas kasus yang sama yakni penipuan berkedok bisa meluluskan menjadi anggta Polri. Kejadian tersebut terjadi pada 2016.
Berawal dari ES yang mendatangi rumah korban yang ada di Bengkulu Utara. Saat itu ES mengatakan atau membujuk korban untuk mau mengikuti tes masuk anggota Polri melalui dirinya dengan syarat menyerahkan uang pelican sebesar Rp 30 juta. Karena tak memiliki uang banyak korban memberikan Rp 10 juta dahulu.
Kemudian, pembayaran kedua dilakukan cara mentransfer sesuai dengan permintaan ES, mencapai Rp 273 juta. Setelah mengikuti seleksi Polri ternyata korban tidak lulus. Korban pun meminta uangnya kembali, namun hingga sekarang belum diberikan oleh Es. Hingga akhirnya korban melapor ke Polda Bengkulu. (529)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: