Tunggakan PDAM Tembus Rp 10 M

Tunggakan PDAM  Tembus Rp 10 M

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Dharma Kota Bengkulu  terus dilanda permasalahan tunggakan pelanggan. Diketahui, jumlah  tunggakan hingga tahun 2018 mencapai Rp 10 miliar. Jumlah ini jauh berkurang dibandingkan dengan tunggakan pada tahun 2015 lalu yang  mencapai Rp 15 miliar lebih.

\"Permasalahan ini masih belum tuntas, sudah masuk 5 tahun sejak saya  memimpin PDAM. Ada pelanggan yang menunggak 110 bulan atau 10  tahun,\" kata Direktur  PDAM Kota, H Sjobirin Hasan SE, kemarin (18/8).

Dulu, lanjut Sjobirin, upaya penagihan dilakukan secara insidentil yakni masih menunggu ketika ada itikad baik dari pelanggan jika ingin  membayar. Tetapi, saat ini pihaknya sudah membentuk tim khusus penagihan. Tim inilah yang terus bergerak setiap hari  melakukan penagihan ke rumah-rumah pelanggan. Kemudian, tim ini  akan membawa rekapitulasi tagihan yang belum terbayarkan oleh  pelanggan yang bersangkutan dan diberikan waktu hingga 2-3 hari,  seiring dengan dilayangkannya surat teguran.

\"Jika pelanggan merespon, baru kami carikan solusi cara  pembayarannya, apakah bisa dibayarkan sekaligus sampai lunas atau  ada cara lain. Intinya, ketika pelanggan masih ada keinginan membayar,  maka kami berusaha carikan solusinya,\" jelas Sjobirin.

Meski upaya persuasif sudah dijalankan, namun masih banyak  pelanggan yang tetap bersikeras tidak mau membayar tunggakan  tersebut. Sehingga pihak PDAM bertindak tegas dengan melakukan  eksekusi dengan cara mencabut sambungan PDAM tersebut.

Buktinya, di tahun  2017 lalu PDAM sudah melakukan eksekusi sebanyak 2 ribu pelanggan. \"Kalau tahun 2018 kami belum lakukan rekapitulasi, tapi mudah- mudahan banyak pelanggan yang bisa kita selesai pelunasannya,\"  tegasnya.

Menurutnya, secara finansial, tunggakan ini memiliki pengaruh negatif  terhadap perkembangan PDAM, karena PDAM sudah melaksanakan tugasnya mengalirkan air ke rumah pelanggan, namun pelanggan tidak menyelesaikan kewajibannya untuk membayar retribusi. \"Sejumlah pembayaran itu harusnya masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi PDAM, dan itu tidak bisa direalisasikan ketika pelanggan melakukan tunggakan,\" pungkas Sjobirin. (805)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: