Bawaslu Kabupaten dan Kota Diminta Segera Bekerja
Awasi Pileg dan Pilpres 2019
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Bawaslu Provinsi Bengkulu meminta agar Bawaslu Kabupaten/Kota segera bekerja mengawasi tahapan Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) 2019. Hal ini sejalan dengan telah dilantiknya 30 orang komisioner Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu.
\"Hal yang pertama yang harus dilakukan komisoner bawaslu yaitu harus menetapkan terlebih dahulu Ketuanya. Setelah itu koordinasi dengan Panitia Pengawas Kecamatan dan dengan pihak terkait. Kemudian, harus langsung terjun mengawasi pelaksanaan tahapan Pileg dan Pilpres yang telah berjalan saat ini,\" kata Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Parsadaan Harahap, kemarin (19/8).
Diakui Parsadaan pesta demokrasi, tidak akan bisa sukses tanpa dilakukan secara bersama-sama. Untuk itu pihaknya meminta seluruh elemen harus bersama-sama membangun kerjasama dengan untuk menyukseskannya pesta demokrasi 2019 mendatang. \"Oleh karena itu, para Komisioner Bawaslu yang telah dilantik harus bekerja bersama agar Pemilu 2019 bisa sukses,\" ujar Parsadaan.
Dengan telah dilantiknya komisioner Bawaslu Kabupaten dan Kota di Provinsi Bengkulu, secara otomatis masa tugas Panwaslu berakhir dan berganti dengan Bawaslu sesuai Undang-Undang nomor 7 tahun 2017.
\"Jadi masa jabatan Panwaslu tidak lagi ad hock, sekarang sudah permanen lima tahun satu periode jabatannya. Untuk itu, diminta pada komisioner terpilih agar dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya sebaik mungkin,\" tambah Parsadaan.
Selain itu pihaknya berharap, anggota Bawaslu juga dapat meningkatkan soliditas serta saling menjaga integritas dan meningkatkan kinerja. Pasalnya dengan tidak lagi ad hock maka kualitas kinerja juga harus ditingkatkan sebab sudah jadi lembaga permanen. \"Dalam rangka fasilitas Sekretariat, akan ada surat edaran dimana Kepala Sekretariat (Kasek)di kepalai oleh seorang eselon II. Kemudian dibawah Kasek ada Kasubbag, eselon IV, artinya secara lembaga ada penguatan,\" tutupnya.(999)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: