Ketua Dewan CS Setor Fee

Ketua Dewan CS Setor Fee

BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Praktik penerimaan suap fee proyek dilakukan oleh non aktif Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud akhirnya semakin jelas.  Mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkulu Selatan secara terbuka membeberkan aliran dana suap fee proyek untuk Dirwan.

Bahkan beberapa nama publik figure ikut terseret didalam kasus ini mulai dari Ketua DPRD Bengkulu Selatan hingga beberapa kontraktor. Dihadapan Majelis Hakim Joner Malik SH MH dan Gabriel Siallagan SH MH serta Rahmat SH MH, Mantan Kepala Dinas PUPR Bengkulu Selatan sekaligus Kepala Dinas Perhubungan Bengkulu Selatan, M Suhadi mengaku, Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud sudah merancang pengaturan suap fee proyek.

Bahkan pada 2017 lalu, Dirwan menyerahkan daftar paket kegiatan dengan beberapa nama yang telah ditandai dikertas kepada dirinya. \"Banyak nama yang ditandai oleh Bupati waktu itu,\" kata Suhadi pada Persidangan di PN Bengkulu, kemarin (15/8)

Beberapa nama yang ditandai dikertas tersebut terdiri dari Juhari alias Jukak, Kontraktor atas nama Armen, Kakak Bupati atas nama Yasin, Rohan Sabana, dan beberapa kontraktor lainnya.  Bahkan nama-nama tersebut telah menyerahkan fee proyek kepada Dirwan melalui dirinya. \"Uang pemberian fee proyek tersebut kemudian saya serahkan ke Bupati,\" tegas Suhadi.

Dirinya mengaku, beberapa pemenang proyek telah menyetorkan fee proyek. Diantaranya Juhari Rp 30 juta, Ketua DPRD Bengkulu Selatan Yevri Sudiyanto Rp 50 juta, Kontraktor atas nama Dedi Armen Rp 30 Juta, Kakak Dirwan Mahmud atas nama Yasin Rp 30 juta, kontraktor lainnya Rp 27 juta, Anggota DPRD Bengkulu Selatan Susman Hadi Rp 99,8 juta, Kabid Cipta Karya Syamsul Rizal Rp 70 Juta, Istri Kontraktor atas nama Yeyen Rp 100 juta. Fee tersebut dikumpulkannya baru kemudian diserahkan kepada Dirwan.

\"Terkait besaran fee Bupati Dirwan tidak pasang target, bagi yang memberi diterimanya. Feenya 4 sampai 15 persen tetapi kenyataannya yang diterima itu hanya 1.2 persen,\" terang Suhadi.

Para kontraktor dapat memenangkan proyek karena sudah diatur oleh Dirwan. Hal ini dapat terjadi karena proyek yang dimainkan Dirwan adalah proyek Pemilihan Langsung (PL) atau nilainya dibawah Rp 200 juta. Proyek yang dimainkan Dirwan adalah dana DAK 2017 sebesar Rp 28 Miliar. \"Bupati menulis nama orangnya langsung dan semua proyek PL semuanya diborong oleh Bupati,\" jelas Suhadi.

Mantan Sopir Kadis PUPR Bengkulu Selatan, Ujang Paspada mengaku, selalu menerima titipan uang fee proyek dari bebepa rekanan. Bahkan Jukak pernah menitipkan uang sebesar Rp 30 juta dengan dibungkus kantong plastik.  \"Oleh saya uang tersebut disimpan didalam mobil Hilux milik Suhadi, kemudian saya melaporkan ke Suhadi ada titipan uang dalam plastik hitam untuk Bupati,\" terang Ujang.

Selain itu, Ujang juga mengaku pernah menerima titipan uang dari Yeyen sebesar Rp 100 Juta. Hal itu berdasarkan instruksi dari Suhadi yang meminta dirinya untuk menemui Yeyen di Desa Batu Lambang Bengkulu Selatan. \"Benar Yeyen juga pernah menitipkan uang didalam amplop coklat dan saya taro di laci dasbor mobil Suhadi,\" ungkap Ujang.

Sementara itu, Yeyen Permanti mengaku, tidak pernah memberikan amplop berisi uang Rp 100 juta kepada Ujang. Bahkan dirinya mengaku pertemuannya dengan Ujang hanya sebagai bentuk silahturahmi karena suaminya adalah penyedia material aspal dan batu. \"Saya tidak pernah memberikan uang apapun kepada Ujang,\" tegas Yeyen.

Begitu juga keterangan saksi dari Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU Bengkulu Selatan, Musadian Eka Putra Alias Aan yang mengaku, tidak pernah menerima daftar list dari Bupati terkait proyek. Akan tetapi dirinya pernah bertemu Jukak satu kali dan bilang kalau ada proyek untuk diberikan ke kepadanya. \"Bupati tidak pernah membahas proyek apapun kepada saya, tetapi kalau Jukak memang pernah dulu meminta proyek,\" tukas Aan.

Sementara itu, JPU KPK, Muhammad Asri mengaku, dari empat orang saksi yang dihadirkan Yeyen terlihat berkelit tidak mengaku menyerahkan suap kepada Suhadi melalui Ujang. Akan tetapi Ujang secara gamblang mengakui hal tersebut. \"Ini jelas tidak masuk logika, saksi Ujang mengaku bahkan Suhadi juga mengaku, Yeyen dipastikan berbohong dipersidangan,\" kata.

Namun pihaknya menilai persidangan sudah cukup kuat membuktikan kalau Dirwan memang bersalah. Bahkan pihaknya dalam waktu dekat akan menghadirkan Dirwan Mahmud dan Istrinya untuk menjadi saksi di Persidangan ini. \"Bukti kita semakin kuat, nanti kita akan dengar kesaksian dari Dirwan di Persidangan berikutnya,\" tukasnya. Hingga berita ini diturunkan, Ketua DPRD Bengkulu Selatan Yevri Sudiyanto dan pihak-pihak yang disebut setor fee dalam persidangan belum dapat dikonfirmasi.(999)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: