93 Desa Acuhkan SE Bupati

93 Desa Acuhkan SE Bupati

LEBONG, Bengkulu Ekspress – Walaupun surat edaran (SE) Bupati Lebong tentang laporan realisasi Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) hingga tahap II di Kabupaten Lebong tahun 2018 telah dilayangkan pada tanggal 17 Juli 2018 kepada 93 desa. Namun hingga saat ini belum ada satupun desa yang melaporkan realisasi DD dan DD.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (PMDSos) Kabupaten Lebong, Reko Haryanto melalui Kabid PMD, Eko Budi Santoso SP mengatakan, bahwa sesuai SE Bupati nomor 412.2/1143/PEMDES/2018, ada 3 poin yang diminta kepada seluruh desa.

“Surat edaran tersebut sudah kita sampaikan semuanya kepada desa,” jelasnya, kemarin (15/07).

Adapun isi SE Bupati adalah pertama, seluruh desa diminta menyampaikan laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output DD dan ADD tahap II. Kedua, laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output rata-rata realisasi paling sedikit minimal 75 persen dari DD yang diterima dari RKUD serta rata-rata capaian output paling sedikit sebesar 50 persen. “Itu sesuai dengan Permendagri nomor 114 tahun 2014 tentang pedoman pembangunan desa, serta melampirkan lembar format pemeriksaan kegiatan yang telah ditanda tangani oleh PD-P, PD-TI dan PLD masing-masing desa,” tuturnyaAkan tetapi hingga saat ini belum ada satupun desa yang melaporkan apa yang telah diminta dari SE Bupati tersebut. Untuk itulah pihaknya kembali akan mengirimkan SE Bupati kepada 93 desa se-Kabupaten Lebong.

“Jika dihitung sudah satu bulan kurang 2 hari SE Bupati telah disampaikan. Padahal itu merupakan syarat untuk pencairan DD dan ADD tahap ke III,”ujarnya

Untuk diketahui di tahap ke III pencairan DD dan ADD tersisa 40 persen dari nilai Pagu, baik dari DD maupun ADD. Pagu DD sebesar Rp 68,3 miliar lebih dan ADD sebesar 42 miliar lebih.“ Untuk pengajuan pencairan tahap II yang lalu pada tanggal 26 Juni 2018 yang lalu,” jelasnya.Dengan adanya SE Bupati ini, Eko kembali meminta, kepada seluruh desa yang ada di Kabupaten Lebong untuk bisa segera melaporkan apa yang telah diminta. Tujuannya agar nantinya semua urusan bisa dikerjakan dengan baik dan maksimal.“Karena ini untuk kepentingan desa itu sendiri,” tegas Eko.(614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: