DPRD Sahkan 7 Perda
CURUP, Bengkulu Ekspress - Setelah dilakukan pembahasan selama beberapa minggu terakhir, bahkan sempat mendapat penolakan dari fraksi, akhirnya DPRD Rejang Lebong mengesahkan tujuh Raperda menjadi Perda yang sebelumnya diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Pengesahan Raperda menjadi Perda tersebut, dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD Rejang Lebong dengan agenda pandangan akhir fraksi-fraksi di DPRD Rejang Lebong terkait dengan Raperda yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Ketujuh Raperda tersebut disahkan oleh DPRD Rejang Lebong setelah 9 fraksi yang ada di DPRD Rejang Lebong menyetujui tujuh Raperda tersebut disahkan menjadi Perda.
Tujuh Perda yang disahkan oleh DPRD Rejang Lebong kemarin yaitu Perda pengelolaan Barang Milik Daerah, Perda Manajemen Pecegahan dan Penanggulangan Kebarakan, Perda Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran.
Selanjutnya Perda pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Rejang Lebong, kemudian Perda perubahan kedua atas peraturan daerah Kabupaten Rejang Lebong nomor 27 tahun 2011 tentang retribusia pemakaian kekayaan daerah. Selanjutnya Perta pencabutan peraturan daerah Kabupaten Rejang Lebong nomor 3 tahun 2011 tentang retribusi izin gangguan sebagai mana telah diubah dengan peraturan daerah Kabupaten Rejang Lebong nomor 5 tahun 2014 dan Perda terakhir yang disahkan adalah yang Raperda penyelenggaraan Keolahragaan.
\"Dengan telah disahkannya tujuh Perda ini, saya harapkan bisa memberikan manfaat bagi masyarakat. Karena tujuan dari pembentukan perda ini sendiri untuk memberikan kebaikan bagi masyarakat,\" sampai Bupati Rejang Lebong, DR H A Hijazi SH MSi usai rapat paripurna pengesahan Raperda menjadi Perda di DPRD Rejang Lebong, Selasa (14/8) kemarin.
Setelah disahkannya 7 Raperda tersebut, maka menurut bupati, langkah selanjutnya yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong untuk melakukan sosialisasi. Bahkan menurut bupati, Perda yang akan mereka sosialisasikan tersebut, tak hanya Perda yang baru disahkan kemarin, namun juga Perda yang sudah lama disahkan.a
\"Semua Perda nanti akan kita sosialisasikan ulang, sehingga masyarakat akan benar-benar memahaminya,\" terang bupati.
Kegiatan sosialisasi sendiri, menurut bupati akan dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dengan mendatangi langsug masyarakat disetiap Kecamatan yang ada di Kabupaten Rejang Lebong. (251)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: