60 % Data KPU Telah Memiliki NIK

60 % Data KPU Telah Memiliki NIK

CURUP, Bengkulu Ekspress- Setelah menerima data dari KPU Rejang Lebong terkait dengan pemilih yang belum memiliki NIK. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Rejang Lebong langsung melakukan pengecekan di server kementerian dalam negeri.

Dari hasil pengecekan yang dilakukan oleh Dinas Dukcapil Rejang Lebong, Dari sekitar 4.200 data pemilih yang belum memiliki NIK yang diberikan KPU Rejang Lebong, ternyata 60 persennya sudah memiliki NIK atau Nomor Induk Kependudukan.

\"untuk data yang dari KPU sudah kami lakukan pengecekan di server, ternyata 60 persennya sudah memiliki NIK,\" sampai sampai Kepala Dinas Dukcapil Rejang Lebong, H Bakrim SH, melalui Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Mei Susanti Harahap SH MM saat dikonfirmasi Senin (13/8) kemarin.

Dijelaskan Susan, mereka yang sudah memiliki NIK tersebut baik memilik NIK dari Kabupaten Rejang Lebong, sejumlah kabupaten dan kota di Provinsi Bengkulu bahkan ada yang memiliki NIK dari daerah lain seperti dari Aceh maupun Sulawesi. Dengan sudah memiliki NIK tersebut, maka menurut Susan pihaknya tidak bisa menerbitkan NIK lagi, karena akan membuat data ganda diserver kependudukan.

Disisi lain, ia juga mengaku tidak bisa menerbitkan surat keterangan seperti KK untuk mereka yang telah memiliki NIK tersebut, kecuali mereka melampirkan surat keterangan pindah dari tempat mereka sebelumnya terdaftar. \"Yang bisa kami keluarkan NIK hanya mereka yang benar-benar belum memiliki NIK,\" tegas Susan.

Susan mengaku hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan pengecekan data-data yang diberikan oleh KPU Rejang Lebong kepada pihaknya. Dimana menurutnya, hingga kemarin sudah ada 6 kecamatan yang sudah selesai mereka periksa yaitu Kecamatan Binduriang, Sindang Kelingi, Sindang Beliti Ulu, Curup, Curup Tengah dan Curup Selatan.

\"Untuk yang memang belum memiliki NIK, kemudian persyaratannya lengkap maka langsung kami terbitkan Kartu Keluarganya,\" tegas Susan.

Namun untuk mereka yang belum melengkapi berkasnya, maka menurut Susan pihaknya akan menunggu berkasnya. Karena dalam penerbitan administrasi kependudukan mereka berpedoman dengan peraturan yang berlaku.(251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: