KPU Ajak Cermati DCS

KPU Ajak Cermati DCS

KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress- Seluruh masyarakat diminta mencermati seluruh Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilu DPRD 2019 yang sudah diumumkan melalui media massa. DCS itu diharapkan dapat diketahui semua masyarakat untuk melihat calon kandidat Caleg yang akan bertarung dalam Pemilu legislatif 2019 nanti.

Ketua Komisioner Pemilihan Umum (KPU) Kepahiang, Mirzan Pranoto Hidayat mengatakan, warga yang mengetahui adanya catatan hukum atau catatan hitam DCS DPRD Kepahiang harap segera menyampaikan laporan ke KPU Kabupaten Kepahiang.

\"Laporan masyarakat nantinya akan kita lakukan klarifikasi terhadap Parpol, orang bersangkutan ataupun lembaga-lembaga berwenang lainnya,\" tutur Mirzan.

Ia mengajak seluruh masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam mengenali Bacaleg, sehingga orang-orang yang maju dalam Pemilu serentak 17 April 2019, benar-benar calon yang mumpuni. Tanpa pernah melakukan pelanggaran hukum terutama yang bertentangan dengan aturan Pemilu. \"Silakan kita uji publik mulai 12 hingga 21 Agustus nanti, kalau ada yang komplain terhadap Caleg sementara ini akan kita tindaklanjuti sebagai mana aturannya,\" sebut Mirzan.

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepahiang selalu melakukan pemantauan terhadap seluruh aktivitas pelaksanaan tahapan Pemilu oleh seluruh jajaran Komisioner KPU Kepahiang. Jika ada pelanggaran, maka Bawaslu tidak akan segan-segan melakukan tindakan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. \"Sejuah ini kita belum menemukan pelanggaran, seluruh tahapan sudah berjalan dengan baik. Namun kita tetap melaksanakan pengawasan secara ketat,\" terang Ketua Bawaslu Kepahiang Rusman Sudarsono.

Sementara Ketua KPU Rejang Lebong, Drs Restu S Wibowo mengatakan, laporan masyarakat itu harus dilengkapi dengan identitas yang jelas. \"Kami akan menerima masukan atau laporan dari masyarakat bila yang melaporkan identitasnya jelas,\" tegas Restu.

Restu mengakui, dalam beberapa waktu terakhir mereka kerap menerima surat kaleng melalui pesan singkat mengenai latar belakang sejumlah Bacaleg. Namun pihaknya tidak bisa menindaklanjuti pesan singkat karena identitas pelapornya tidak jelas, kecuali yang melaporkan tersebut jelas dengan identitasnya maka baru bisa mereka tindak lanjuti. (320/251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: