41 Bacaleg Lebong Tidak Memenuhi Syarat

41 Bacaleg Lebong Tidak Memenuhi Syarat

 

41 Bacaleg Tidak Memenuhi Syarat (TMS)

LEBONG, Bengkulu Ekspress – Setelah melakukan verifikasi perbaikan berkas bakal calon legsilatif (Bacaleg) yang telah mengembalikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebong beberapa hari yang lalu. Diketahui sebanyak 298 dari jumlah 337 Bacaleg yang mendaftar dinyatakan memenui syarat (MS). Hanya saja, hanya 296 yang bisa dimasukan ke Daftar Caleg Sementara (DCS).

Karena 2 Bacaleg tidak memenuhi kuota 30 persen Bacaleg perempuan. Sehingga yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 41 orang Bacaleg.  Devisi Tekni Penyelenggara Informasi dan Sosialisasi KPU Lebong, Yoki Setiawan SSos mengatakan, bahwa dari jumlah 337 Bacaleg pendaftaran awal yang didaftarkan partai politik (Parpol), hanya sebanyak 322 yang mengembalikan berkas.  “Karena ada yang tidak mengembalikan perbaikan,” jelasnya, kemarin (07/08).

Selanjutnya setelah dilakukan verifiksi dokumen didapat yang memenui syarat sebanyak 296 Bacaleg yang nantinya dimasukan ke DCS. Karena ada dua Bacaleg yaitu satu Bacaleg dari Partai Garuda di daftar pilih (Dapil) I dan dari partai Bulan Bintang (PBB) dapil III yang MS, tidak bisa dimasukan.

“Karena dari Dapil I dan III dari Parpol tersebut hanya ada 1 bacaleg Laki-laki sehingga tidak memenuhi 30 persen syarat perempuan,” sampainya.

Sebenarnya untuk keterwakilan 30 persen perempuan dari seluruh Parpol yang mendaftarkan Bacalegnya seluruh memenuhi syarat, kecuali dari Partai Garuda Dapil I, untuk dapil II dan III nya memang seluruh Bacaleg Tidak Memenui Syarat (TMS) karena tidak lengkap dokumen dan perlengakapan, selanjutnya dari PBB di dapil III.  “Jadi secara keseluruhan semuanya telah memenuhi syarat,” tuturnya.

Sementara itu dari seluruh jumlah Parpol yang mendaftarkan Bacalegnya yang memenuhi 100 persen kuota kursi dari masing-masing Dapil (Dapil I 11 kursi, Dapil II 7 kursi dan dapil III 6 kursi), ada 4 Parpol yaitu Partai Nasdem, Pan, Hanura dan Demokrat. Sementara untuk parpol yang paling sedikit Bacalegnya yiatu dari Partai Serikat Indonesia (PSI) sebanyak 4 Bacaleg. “Yang mendaftar di Dapil i sebanyak 3 bacaleg dan Dapil III sebanyak 1 Bacaleg,” tuturnya

Selanjutnya, pihak KPU Lebong kembali akan melakukan perancangan nama-nama Bacaleg pada tanggal 8 hingga 12 Agustus 2018 untuk dimasukan kedalam DCS di Pemilihan legislatif (Pileg) di tahun 2019. Dimana masing-masing LO dari Parpol akan diminta untuk menandatangani terkait nama Bacaleg mereka.

“Nantinya nama-nama yang masuk DCS akan diumumkan kepada masyarakat,” tutu Yoki.(614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: