10 Parpol Belum Perbaikan

10 Parpol Belum Perbaikan

Dua Partai Ngotot Usung Eks Koruptor

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Komisi Pemilihaan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu telah menerima pengajuan perbaikan syarat dari partai politik (Parpol). Namun demikian, dari 16 parpol perserta pemilu, hingga sore kemaren pukul 17.00 WIB, baru 6 parpol yang mengajukan perbaikan. Sementara 10 parpol lainnya, belum mengajukan perbaikan. 6 parpol itu seperti, Partai Berkarya, Partai Golkar, Perindo, PPP, PDI-P dan Demokrat. Meski demikian, perbaikan itu masih ditunggu sampai pukul 00.00 WIB tadi malam.

\"Belum semua mengajukan perbaikan,\" terang Komisioner KPU Provinsi Bengkulu Emex Verzoni kepada Bengkulu Ekspress , kemarin (31/7).

Ditegaskannya, dari 16 parpol lalu, ada 192 bacaleg DPRD Provinsi yang belum memenui syarat pendaftaran. Untuk itu, telah diwajibkan parpol melakkan perbaikan yang telah dimulai sejak tanggal 21 Juli lalu. Namun jika sampai batas akhir pukul 00.00 WIB malam tadi, parpol tidak mengajukan perbaikan syarat, maka KPU akan mencoret nama nama bacaleg yang didaftarakan. \"Tidak ada perpanjangan waktu perbaikan. Jadi mana yang tidak lengkap itu yang kita kembalikan ke parpol masing-masing untuk diganti,\" tegasnya.

Syarat dokumen perbaikan bacaleg yang perlu dilengkapi itu seperti, surat keterangan kesehatan rohani dan jasmani, ijaza dilegalisir, surat keterangan terdaftar sebagai pemilih, pas foto dan lain-lainnya. Setelah ditutup malam tadi, KPU akan langsung masuk ke tahapan verifikasi adminitasi berkas perbaikan bacaleg. Proses verifikasi itu akan dilakukan dari tanggal 1 Agustus sampai 7 Agustus mendatang. Kemudian tanggal 8 Agustus, KPU akan sampaikan bacaleg dari parpol mana yang tidak lengkap.

\"Ditanggal 8 Agustus kita serahkan ke Parpol, bagi bacaleg yang tidak lengkap. Nanti parpol mengajukan nama pengganti bacaleg,\" tambah Emex.

Sementara itu, mantan narapidana (eks napi) koruptor, Partai Demokrat dan Partai Bulan Bintang (PBB) masing ngotot untuk mencalegkan. Seperti Partai Demokrat masih mengajukan nama Hj Rosnaidi Abidin atau Upik Bidin dari dapil Seluma. Begitupun PBB juga masih belum mengajukan calon pengganti dari dua nama eks mantan koruptor, yaitu Ir Sahlan Sirad dapil Bengkulu Selatan-Kaur dan Sasriponi Bahrin Ronggolawe dapil Bengkulu Selatan-Kaur. Menurut Emex, dari Partai Golkar belum mengajukan nama calon pengganti, lantaran Hj Rosnaidi Abidin atau Upik Bidin mantan Ketua DPRD Seluma itu belum mendapatkan putusan inkrah terkait kasus penjualan lahan makam di Kabupaten Seluma tahun 2018. \"Partai Demokrat sudah mengklarifikasi. Jika memang yang bersangkutan belum mendapatkan putusan inkrah,\" ujar Emex.

Sebab menurut Emex, di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 pasal 4 ayat 3 tentang Pemilu, bacaleg tidak boleh maju ketika sudah mendapatkan putusan inkrah atas pidana khusus, seperti korupsi, narkoba dan kejahatan seksual. Meski demikian, KPU tetap akan mencari data-data akurat, terkait kasus tersebut. Sehingga ketika dilakukan pencoretan, KPU tidak menyalahi aturan. \"Memang harus inkrah dulu. Kalu belum inkrah, masih bisa mencaleg. Tapi kita tunggu seperti apa nanti keputusannya,\" tuturnya.

Berbeda dengan PBB, menurut Emex sampai sore kemaren, belum ada parpol tersebut mengajukan penggantian nama bacaleg. KPU juga masih mencari bukti kuat, terkait kasus yang menjerat bacaleg dari PBB itu. Ketika terbukti kasus korupsi, maka dipastikan akan dicoret. \"Belum mengajukan pengganti nama. Tapi masih kita tunggu, seperti apa nantinya,\" tandas Emex.  Namun untuk PKS,bacaleg nya atas nama Ahmad Zarkasih dapil Kota Bengkulu yang telah terbukti menjadi eks mantan koruptor telah diganti dengan nama Winardi Pagar Besi. (151)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: