Sekda Batal Masuk Bacaleg
LEBONG, Bengkulu Ekspress – Tidak ada nama Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong, H Mirwan Effendi SE MSi menggantikan seorang bakal calon legislatif (Bacaleg) Dapil I dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Sehingga dipastikan Sekda batal untuk berpartisipasi di bursa Pemilihan Legsilatif (Pileg) Kabupaten Lebong tahun 2019 mendatang.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebong, Shalahuddin Al Khidhir SE mengatakan, bahwa untuk nama Sekda yang diisukan akan menggantikan salah seorang Bacaleg, setelah pihaknya menerima perbaikan Bacaleg dari PDIP, tidak ada.
“Kita lihat pada saat pengembalian tidak ada nama Sekda, “ jelasnya, kemarin (31/07).
Sementara dari Parpol yang mengembalikanperbaikan Bacaleg, diketahui ada dua Parpol yang melakukan pergantian Bacalegnya yaitu 2 Bacaleg dari Partai Gerekan Indonesia Raya (Gerindra) dan 1 Bacaleg dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem).
“Dari dua Parpol yang mengganti Bacaleg juga tidak ada nama Sekda,” ucapnya.
Sementara itu, hingga sore pukul 17.30 WIB kemarin (31/07) batas akhir pengembalian berkas syarat yang masih kurang, baru 6 Partai Politik (Parpol) yang telah mengembalikan kekurangan syarat Bacaleg.
Adapun 6 Parpol tersebut yaitu Partai Amanat Nasional (PAN) yang mengembalikan berkas pada hari Jumat (27/07), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Golongan Karya (Golkar) pada hari Minggu (29/07).“Hingga sore batas akhir pendaftaran, kita terima dari 3 Parpol lagi yaitu dari PDIP, Gerindra dan Nasdem,” jelasnya.
Memang untuk pengembalian berkas syarat perbaikan para Bacaleg yang masih ada kekurangan atau kesalahan, untuk batas akhirnya diterima pukul 24.00 WIB (31/07) sehingga bisa dipastikan akan dikembalikan pada jam-jam akhir penutupan, hampir sama seperti penutupan pendaftaran sebelumnya.“Kita berharap saja yang mengembalikan perbaikan di jam-jam akhir memang telah memastikan tidak ada lagi kesalahan, karena perbaikan hanya 1 kali,” tegasnya.
Jika nanti hasil perbaikan yang telah diserahkan ke pihak KPU dan selanjutnya KPU kembali melakukan verifikasi yang akan dimulai hari ini (01/08) hingga tanggal 07 Agustus 2018. Jika masih didapat kesalahan bacaleg, maka dipastikan yang bersangkutan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).“Apabila TMS maka nama Bacaleg akan dicoret dan tidak bisa mengikuti pemilihan di tahun 2019 mendatang,” tutur Ketua KPU.(614)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: