DPSHP Dideadline 16 Agustus

DPSHP Dideadline 16 Agustus

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Setelah melakukan pleno Daftar Pemilih Sementara hasil Perbaikan (DPSHP) beberapa waktu lalu, saat ini KPU memberikan batas waktu (deadline) kepada masyarakat yang belum masuk ke DPS Pemilu 2019. Penerimaan laporan ini ditunggu hingga tanggal 16 Agustus 2018 mendatang sebelum dilakukan pleno penetapan DPT.

\" Tahapan DPSHP akhir, artinya KPU masih ada waktu untuk menunggu, maka warga yang belum terdaftar silahkan hubungi PPS supaya bisa masuk ke DPT yang kita tetapkan tanggal 22 Agustus,\" kata Ketua KPU kota, Zaini SAg saat menggelar sosialisasi pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu 2018, di hotel nala sea side, kemarin (30/7).

Ia juga menegaskan jika melewati batas tanggal 16 Agustus, maka dipastikan warga yang bersangkutan tidak masuk dalam DPT Pemilu dan tidak mendapat formulir C6 untuk menggunakan hak pilih. Pun demikian masyarakat masih tetap menggunakan hak pilihnya, hanya saja dikategorikan kedalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada saat hari pemungutan suara.

\" Lewat dari tanggal 16 itu mereka tidak akan masuk DPT, tetapi sebelum hari H pencoblosan mereka baru punya e-KTP maka mereka masuk dalam pemilih pengguna e-KTP atau pemilih tambahan,\" ungkapnya.

Diketahui, berdasarkan peraturan baru proses Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 wajib menggunakan e-KTP dan tidak diperbolehkan lagi jika hanya menggunakan Surat Keterangan (Suket) dari Dukcapil. Untuk mengimbangi hal tersebut, KPU mengimbau masyarakat untuk proaktif membuat e-KTP agar dapat menggunakan hak pilihnya dengan lancar.

Disisi lain Zaini juga menuturkan bahwa jika ada pemilih yang meninggal atau pindah domisili dan sebagainya sedangkan namanya sudah masuk dalam DPT, maka KPU akan melakukan pencoretan secara manual terhadap nama yang bersangkutan. Dan secara otomatis akan mengurangi jumlah DPT tersebut dari jumlah awal yang sudah diplenokan. \" Kita lakukan pencoretan secara manual di atas kertas. Tetapi meski secara manual tentu kita melakukannya sesuai dengan regulasi yang ada karena syaratnya harus disaksikan oleh panwas, agar tidak masuk pemilih eksodus,\" tuturnya. (805)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: