Baru Partai Berkarya Serahkan Perbaikan Baceleg ke KPU Bengkulu

Baru Partai Berkarya Serahkan Perbaikan Baceleg ke KPU Bengkulu

Bengkulu, Bengkuluekspress.com - Menjelang sehari lagi penutupan masa perbaikan pendaftaran Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) oleh partai politik (parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Pada Senin (30/07/18), Komisi Pemiluhan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, baru menerima berkas perbaikan Bacaleg dari satu parpol saja, yakni Partai Berkarya. Perbaikan Bacaleg parpol lainnya masih ditunggu hingga deadline penyerahan perbaikan berkas Bacaleg berakhir pada Selasa, (31/7/2018) pukul 00.00 WIB.

Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra kepada Bengkuluekspress.com, Senin (30/7).mengatakan, setelah menerima berkas perbaikan bacaleg dari masing-masing parpol, KPU melakukan verifikasi lagi. Jika hasil perbaikan itu hasilnya Bacaleg parpol yang diajukan memenuhi syarat (MS). Maka bacaleg yang didaftarkan dimasukkan dalam Daftar Calon Sementara (DCS). Sebaliknya, apabila Tidak Memenuhi Syarat (TMS) gugur atau dicoret dari daftar Bacaleg.

“DCS (Daftar Caleg Sementara) diumumkan pada 12 Agustus 2018 mendatang. Bagi yang syarat bacaleg yang BMS setelah berakhirnya masa perbaikan ternyata tidak juga memperbaiki, maka dicoret dari daftar Bacaleg,” ujar Irwan.

Lebih jauh dijelaskan, apabila ada temuan BMS pada bacaleg perempuan, KPU masih menunggu tahap perbaikannya. Jika di TMS pada kuota perempuan, Bacalegnya bisa diajukan untuk ganti, dengan Bacaleg perempuan juga, agar terpenuhi kuota 30 persen perempuannya, sesuai PKPU Nomor 18 tahun 2018. Begitu juga untuk BMS bagi bacaleg yang terjerat tiga kasus yakni korupsi, pelecehan seksual dan bandar narkoba.

Sementara itu, sebelumnya Sekretaris DPW Partai Berkarya Provinsi Bengkulu Razia Nova Gafoer mengakui, partainya sudah melakukan perbaikan syarat pendaftaran Bacaleg.

“Sejak kemarin, Minggu (29/07.18), Kami sudah melakukan perbaikan dan tinggal menunggu keputusan KPU,” tutupnya. (HBN)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: