3 Parpol Kembalikan Berkas Perbaikan

3 Parpol Kembalikan Berkas Perbaikan

LEBONG, Bengkulu Ekspress – Hingga kemarin (29/07), baru 3 partai politik (Parpol) yang telah menyerahkan berkas perbaikan bakal calon legislatif (Bacaleg) yang sebelumnya telah dikembalikan oleh pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebong untuk diperbaiki.

Sebelumnya KPU Lebong menemukan hampir 90 persen syarat 337 Bacaleg yang didaftarkan 16 Parpol, diketahui sebanyak 274 Bacaleg yang belum meenuhi syarat dan sisanya 63 Bacaleg dinyatakan lengkap. Adapun kesalahan maupun kekurangan para Bacaleg mulai dari seperti ijazah yang belum di legalisir, SKCK, Surat Keterangan dari RSJKO, tidak melampirkan pas foto serta hanya melampirkan foto copy E-KTP serta yang lainnya.

Setelah selesai melakukan verifikasi, pada hari Sabtu (21/07) seluruh syarat dimasukan kedalam Form BA HP yang melampirkan dan diserahkan apa saja yang harus dilengkapi atau diganti dari masing-masing Parpol terhadap Bacalegnya mulai tanggal 22 Juli hingga 31 juli 2018.

Ketua KPU Kabupaten Lebong Salahudin, Al Khidir SE melalui Divisi Teknis Penyelenggara, Informasi dan Sosialisasi KPU Lebong, Yoki Setiawan SSos mengatakan, bahwa memang untuk saat ini sudah ada yang mengembalikan berkas syarat yang harus dilengkapi. Yaitu PAN pada hari Jumat (27/07) dan kemarin (29/7) giliran Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Golongan Karya (Golkar).

“Jadi sudah ada 3 yang telah mengembalikan berkas hinggasiang menjelang sore,” jelasnya, kemarin (29/07).

Masih adanya waktu perbaikan dan penyerahan berkas, Yoki meminta, kepada seluruh parpol untuk bisa memanfaatkan waktu perbaikan yang diberikan secara maksimal. Karena setalah itu pada tanggal 01 hingga 07 Agustus 2018 pihaknya kembali akan melakukan verifikasi terhadap perbaikan yang telah dikumpulkan.

“Silahkan teliti dengan baik dan lengkapi apa yang masih kurang dari para Bacaleg,” sampainya

Barulah nanti setelah semuanya (dokumen perbaikan) benar-benar di cek sehingga tidak ada lagi kesalahan atau kekurangan. Kemudian barulah dikembalikan kembali ke KPU.

Dimana untuk perbaikan administrasi ini hanya bisa diperbaiki sebanyak 1 kali, jangan sampai nanti masih ditemukan kesalahan.“Jika nanti masih ditemukan kesalahan, maka Bacaleg dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan Bacaleg dinyatakan tidak bisa mengikutu Pileg,” tegas Yoki.(614).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: