Pecat Kades Tunggu Inkrah
ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress - Pasca Kades Desa Gunung Agung, Budi Babul menjadi tersangka pemalsuan tanda tangan pencairan dana desa, sampai saat ini belum ada penggantinya. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bengkulu Utara masih menunggu proses hukum yang menyeret Kades tersebut. Jika proses hukum sudah ingkrah dan Kades tidak banding, maka Kades tersebut akan diberhentikan.
\"Kita lihat dulu proses hukumnya, jika di pengadilan sudah ingkrah dan Kades tidak banding akan kita berhentikan,\" jelas Sekretaris DPMD Bengkulu Utara, Drs Ahmad Bastari MM.
Setelah Kades diberhentikan tentunya akan ada Kades yang baru. Menurut Ahmad Bastari, jika jabatan Kades sebelumnya masih panjang, maka akan dilakukan Pilkades Antar Waktu (PAW). Mekasnisme pemilihan Kades PAW yakni dipilih oleh tokoh masyarakat saja, tidak dipilih langsung oleh masyarakat. Jika jabatan Kades tinggal satu tahun makan akan ditunjuk PJs Kades dan akan mengikuti Pilkades serentak gelombang berikutnya.
\"Jika jabatan masih panjang akan ditunjuk PAW Kades jika jabatan tinggal sebentar cukup Pjs Kades,\" imbuh Ahmad Bastari.
Terkait status hukum Kades Gunung Agung, Budi Babul masih dalam proses pelengkapan berkas untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri. Budi Babul dijerat dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman pidana 6 tahun penjara. Tersangka Budi Babul ditahan penyidik Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara sejak tanggal 10 Juli 2018 lalu.
Sebelum ditetapkan tersangka dan ditahan, penyidik telah melakukan pemeriksaan tanda tangan ditambah hasil forensik yang menyatakan tanda tangan tersebut benar dipalsukan. Budi Babul pun mengakui bahwa dirinya memalsukan tanda tangan tersebut. Karena saat pencairan dana desa akhir tahun 2016 lalu, Pjs Kades susah ditemui. Ia mengaku tanda tangan Pjs Kades dipalsukan untuk kepentingan masyarakat Desa Gunung Agung.(167)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: