Kontraktor Temukan IMB Palsu
BENGKULU, BE - Masyarakat kota Bengkulu perlu memeriksa ulang untuk mengetahui keaslian surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan oleh Dinas Tata Kota dan Pengawasan Bangunan kota Bengkulu, terutama yang dikeluarkan sebelum Juni 2012.
Pasalnya, belakangan ini diketahui sedikitnya ada 3 lembar IMB yang dinyatakan palsu atau tidak teregister di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Bengkulu.
Sebelumnya warga di Kelurahasan Dusun Besar, kawasan Danau Dendam Tak Sudah yang menjadi korbannya. Namun kali ini korbannya, Peni Royanto, salah seorang sub kontraktor perumahan Pepabri, Kelurahan Lingkar Barat, Kota Bengkulu.
\"Pada 2011 lalu, saya mengurus 3 IMB untuk perumahan Pepabri, belum lama ini diketahui bahwa IMB itu palsu dan ditolak oleh pihak bank,\" akunya.
Peni menjelaskan setelah dilakukan cross cek ke BPPT, ternyata IMB tersebut memang tidak teregister atau tidak terdaftar, padahal IMB itu ditandatangani oleh Kadis Tata kota saat itu dijabat oleh Ir Sahlan Sirad ME yang disertai dengan cap basah. \"Pada awalnya saya tidak percaya bahwa 3 lembar IMB yang saya buat itu palsu, karena dicap basah dan ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Tata Kota,\" ujarnya.
Peni mengaku dalam pembuatan tersebut, ia memang tidak mengurusnya sendiri ke kantor Dinas Tata Kota, melainkan melalui salah seorang pegawai Dinas Tata Kota yang berinisial Ag. Bahkan ia diminta biaya penerbitan IMB tersebut sebesar Rp 2.250.000 untuk 3 lembar IMB, dengan rincian Rp 750 ribu per lembar.
Dikonfirmasi, Kepala Dinas Tata kota dan Pengawasan Bangunan kota Bengkulu, Ir H Darmawansyah MT tidak mau berkomentar banyak terkait persoalan tersebut, karena ia hanya baru menjabat sejak 20 Desember 2012 lalu. \"Kalau masalah itu saya kurang tahu, karena saya belum bertugas di Dinas Tata kota,\" ujarnya.
Terkait dengan adanya IMB palsu tersebut, Darmawansyah mengaku tidak bisa digunakan sampai kapan pun. Sehingga pemilik rumah harus mengajukan penerbitan IMB baru untuk mendapatkan yang asli. \"Mau dibawa kemanapun yang palsu itu tetap tidak berlaku, ya tidak ada jalan lain kecuali buat IMB baru,\" ucapnya.
Pun begitu, untuk menghindari jatuh korban selanjutnya, ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melalui oknum atau jasa calo untuk menerbitkan IMB. Dan ia menyarankan mengurus IMB langsung datang ke BPPT, selain IMB yang dikeluarkan asli, biaya murah dan selesai dalam waktu singkat.
\"Jangan sesekali menggunakan jasa orang lain, lebih baik datang sendiri ke BPPT, lengkapi syaratnya agar bisa langsung diproses oleh Dinas Tata Kota,\" sarannya.(400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: