SK Pemberhentian Diserahkan H-1
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu meminta Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) kembali mendaftar dengan Partai Politik (Parpol) berbeda, untuk mempersiapkan SK Pemberhentian selambatnya H-1 sebelum penetapan Daftar Calon Sementara (DCS). Penetapan DCS sendiri dilakukan pada tanggal 12 Agustus mendatang. Jika tidak maka Bacaleg akan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan di coret dari bursa Bacaleg.
\" Kalau tidak diserahkan hari terakhir, tentu beresiko bagi mereka, karena tidak memenuhi syarat,\" ujar Ketua KPU kota, Zaini SAg, kemarin (25/7).
Seperti yang diketahui, anggota dewan yang mencalonkan diri dari parpol lain yakni dua mantan Kader Partai Gerindra Yudi Dharmawansyah dan Sutardi yang berpindah ke Partai Golkar, kemudian kader Partai Nasdem Reni Heryanti yang mencalonkan diri melalui Partai Demokrat, meski surat pengajuan pengunduran diri sudah dilampirkan namun harus tetap melengkapi SK resmi dari partai lamanya.
\"Jadi bagi para caleg yang sudah mendaftarkan diri dan pindah parpol, itu deadline mereka harus menyerahkan SK pemberhentian minimal H-1 dari penetapan DCS baik dari Parpol atau anggota dewan,\" terangnya.
Tak hanya anggota dewan, namun aturan ini juga diberlakukan kepada Anggota TNI/Polri, PNS, BUMN, BUMD yang sudah memasukkan pendaftaran sebagai bacaleg. Di dalam masa perbaikan berkas bacaleg sudah disampaikan kepada LO masing-masing parpol bahwa yang statusnya BUMN, PNS, atau TNI/Polri, maka segera menyampaikan surat pengunduran dirinya. \" Kemudian surat tanda terima bahwa dia yang bersangkutan sudah menyampaikan surat pengunduran diri, dan surat keterangan dari pimpinannya bahwa surat pengunduran diri itu sedang di proses,\" imbuhnya. (805)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: