Tsk Jembatan Segera Diumumkan
LEBONG, Bengkulu Ekspress – Minggu ini, penyidik tindak pidana korupsi (Tipidkor) Polres Lebong akan segera mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan Air Tik Teleu Kecamatan Lebong Atas. Karena, penyidik telah menerima perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bengkulu. Gelar perkara penetapan tersangka dalam dugaan korupsi kasus ini akan dilaksanakan di Polda Bengkulu.
Kapolres Lebong, AKBP Andree Ghama Putra SH Sik melalui Pejabat Sementara (PS) Kasat Reskrim, Iptu Teguh Ari Aji, SIk didampingi Kanit Tipikor, Aipda Tri Cahyoko SH mengatakan, bahwa memang BPKP sudah selesai melakukan penghitungan KN. Akan tetapi berapa jumlah yang pasti kerugian belum diterima oleh pihaknya.
“Kita sudah berkomunikasi dengan pihak BPKP, namun hasilnya belum bisa disampaikan ke publik. Nanti jika sudah kita terima akan kita sampaikan langsung,” jelasnya, kemarin (24/07).
Akan tetapi dirinya memastikan bahwa hasil pasti penghitungan KN jembatan air Tik Teleu akan diterima oleh pihaknya dalam satu atau dua hari ini. Setelah hasil penghitungan KN diterima maka langsung akan dilakukan gelar perkara penetapan tersangka.
“Nama-nama calon tersangka sudah kita kantongi, itupun akan kita sampaikan jika telah ditetapkan sebagai tersangka,” sampainya.
Untuk diketahui, pembangunan jembatan Air Tik Teleu di Desa Tik Tebing Kecamatan Lebong Atas merupakan proyek dari Dinas PU Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2015 yang lalu. Dimana dalam pengerjaan menelan biaya sebesar Rp 2,3 miliar.
Dimana kontraktor yang melakukan pembangunan yaitu CV Benny Putra. Akan tetapi penyidik Polres Lebong mencium adanya dugaan kasus korupsi sehingga dilakukan penyidikan atau pendalaman.(614)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: