Wartawan jadi Caleg, Harus Cuti atau Mundur Permanen

Wartawan jadi Caleg, Harus Cuti atau Mundur Permanen

Bengkulu, Bengkuluekspress.com- Dewan Pers mengingatkan bagi wartawan yang ikut dalam kompetisi pemilihan legislatif untuk nonaktif sementara atau mundur secara pemanen. Hal itu dikatakan Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo, seusai mengisi seminar penguatan kapasitas hak kemerdekaan pers dalam mendukung program pembangunan di Provinsi Bengkulu di Hotel Raffles City Selasa (24/7).

\"Pilihan yang harus dilakukan wartawan yang ikut pemilu untuk nonaktif sementara, jika tidak terpilih dan mau kembali lagi jadi wartawan silahkan atau mundur secara permanen dari profesi wartawan,\" tegas Yosep Adi Prasetyo kepada Bengkuluekspress.com Selasa (24/7).

Ia menerangkan, penegasan tersebut sudah ada di dalam Surat Edaran No 1 tahun 2018 menjelang pilkada serentak 2018. Alasannya, dengan menjadi caleg ia (wartawan) berjuang untuk kepentingan politik pribadi atau golongannya. Padahal tugas utama jurnalis adalah mengabdi pada kebenaran dan kepentingan publik.

\"Karena itu, ketika jurnalis memutuskan menjadi caleg, ia kehilangan legitimasinya untuk kembali pada profesi jurnalistik,\" pungkasnya.

Yosep menambahkan, kalau pimpinan media atau pemilik media yang menjadi caleg, tidak bisa menyentuh, tetapi, pimpinan redaksi yang memegang peran penting \'News Room\' tetap harus menjaga independensinya. \"Jika tidak independen atau tidak berimbang maka kita akan panggil pimred tersebut dan bisa saja kartu kopetensinya kita cabut,\" tegasnya. (HBN)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: