Tempo 7 Jam, Tsk Penikaman Diamankan

Tempo 7 Jam, Tsk Penikaman Diamankan

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Dalam tempo kurang dari 7 jam, satu ptersangka penikaman berinisial JY berhasil dibekuk tim Reskrim Polres Bengkulu. JY dibekuk pada Senin pagi (23/7), di rumahnya. Dia diduga telah melakukan penikaman terhadap korban Fajri (37) warga Talang Kering, di salah satu warung tuak disekitaran Pantai Panjang Kota Bengkulu, Minggu (22/7) dinihari.

\"Ya berdasarkan pemeriksaan terhadap korban dan saksi serta barangbukti yang ditemukan di TKP (tempat kejadian perkara) dapat disimpulkan jika pelaku dalam kasus ini adalah JY dan berdasarkan keterangan JY hanya dia (Pelaku, red) sendiri yang melakukan penikaman tersebut kepada korban,\" terang Kapolres Bengkulu, AKBP (Ajun Komisaris Besar Polisi) Prianggodo Kun Heru Prasetyo melalui Kasat Reskrim (Kepala Satuan Reserse Kriminal), AKP (Ajun Komisaris Polisi) Indramawan SIk kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (23/7).

Dijelaskan Kasat, kejadian tersebut bermula saat korban dan satu orang temannya Dadang (25) datang ke warung tuak Ombak Putih, Minggu (22/7) dinihari. Tanpa Fajri mengetahui penyebabnya, Dadang temannya terlibat keributan berujung perkelaian dengan salah satu pengunjung warung tuak. Diduga hendak membantu temannya, dirinya justru akhirnya terkena tusukan.

\"Korban saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit Kota Bengkulu sedangkan pelaku JY sudah kita tahan di sel Mapolres Bengkulu,\" ucap Kasat Reskrim.

Sementara itu, Kasat Reskrim mengatakan, untuk satu unit mobil Ayla warna merah yang bamper depannya ringsek karena terperosok kedalam parit saat kejadian, saat ini masih berada di Polres Bengkulu untuk dijadikan barang bukti nantinya.  \"Untuk pemilik mobil masih kita lakukan pemeriksaan untuk mengambil keterangannya saja guna untuk pemberkasan nantinya,\" tutup Indramawan. (529)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: