Lampu Hias Mulai Dicuri
CURUP, Bengkulu Ekspress- Upaya Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong untuk memperindah Kota Curup dengan memasang lampu hias disepanjang Jalan Sukowati dan Jalan Basuki Rahman mulai mendapat gangguan. Hal tersebut setelah adanya aksi pencurian dari alat lampu hias yang dipasang dipohon-pohon tersebut.
\"Memang ada beberapa bagian dari lampu hias yang baru kita pasang tersebut sudah dicuri oleh orang yang tak bertanggungjawab,\" sampai Kepla Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Rejang Lebong, Ir Afni Sardi MM saat dikonfirmasi Senin (23/7) kemarin.
Dijelaskan Afni, sebagian besar yang dicuri adalah relay atau alat pengatur lampu hias itu sendiri. Dimana menurut Afni jumlah relay dari lampu hias yang hilang tersebut sudah mencapai 40 unit. Selain relaynya para pencuri juga mengambil beberapa lampu hias itu sendiri.
Lantaran sudah adanya aksi pencurian terhadap lampu hias tersebut, Afni mengaku tim dari DPM PTSP Kabupaten Rejang Lebong melakukan pengintaian pada malam hari. Hasilnya pada Sabtu (21/7) malam petugasnya berhasil mengamankan tiga orang yang diduga akan melakukan pencurian lampu hias di Jalan Sukowati Curup. Saat kejadian petugas menangkap tangan ketiga pelaku yang saat kejadian salah satu pelaku tengah naik diatas pohon untuk mengambil lampu hias.
\"Untuk yang petugas kita tangkap sudah kita serahkan ke Polres Rejang Lebong untuk proses lebih lanjut,\" terang Afni.
Dalam kesempatan tersebut, Afni mengharapkan kerjasama masyarakat Rejang Lebong untuk menjaga keberadaan lampu hias agar Kota Curup terlihat indah. Selain itu ia juga mengingatkan bahwa petugasnya terus melakukan pemantauan terhadap lampu hias tersebut untuk memastikan tidak adanya aksi pencurian, bila ada yang tertangkap tangan mencuri atau merusak lampu hias tersebut maka akan langsung mereka serahkan ke Polres Rejang Lebong.
Disisi lain, Kapolres Rejang Lebong AKBP Ordiva SIK melalui Kasat Reskrim AKP Jery Antonius Nainggolan SIK membenarkan adanya pelaku pencurian lampu hias di Jalan Sukowati yang berhasil mereka amankan. Hanya saja dari tiga tersangka tersebut hanya satu tersangka yang bisa mereka tahan karena dua diantaranya masih berstatus anak dibawah umur.\"Untuk dua tersangka tidak bisa kita tahan, karena masih anak-anak dan ancaman hukumannya dibawah 14 tahun, sehingga akan kita lakukan upaya diversi,\" sampai Kasat.
Tersangka yang diamankan tersebut adalah RS (19) warga Desa Pungguk Lalang Kecamatan Curup Selatan. Namun berdasarkan pengakuan RS yang merupakan mahasiswa semester II disalah satu kampus di Kota Curup tersebut baru pertama kali melakukan aksi pencurian tersebut. Sedangkan untuk pencurian terhadap 40 unit relay lampu hias masih dikembangkan oleh jajaran Polres Rejang Lebong.\"Kita masih melakukan pengembangan untuk mengetahui siapa pencuri lainnya, karena untuk saat ini RS ini mengaku baru bertama kali melakukan pencurian,\" sampai Kasat.
Sementara itu, RS mengaku memang baru pertama kali melakukan pencurian terhadap lampu hias di Jalan Sukowati Kota Curup tersebut. menurutnya lampu hias yang berhasil mereka curi akan mereka pakai untuk menghiasi kamar mereka.\"Untuk kami pakai sendiri, akan kami pasang dikamar kami sendiri,\" aku RS.(251)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: