Tak Serahkan SK Pengunduran, Bacaleg Bisa Gugur
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Banyaknya anggota DPRD Kota Bengkulu yang pindah Partai Politik lain pada saat pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg), wajib mencantumkan syarat tambahan. Syarat ini berupa Surat Keputusan (SK) Pemberhentian yang dikeluarkan dari DPP partai sebelumnya, seperti yang tertuang dalam PKPU Nomor 20 tahun 2018 pasal 27 tentang pencalonan anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/kota.
\" Untuk anggota DPRD yang dicalonkan parpol berbeda dari parpol pemilu terakhir, maka ada dokumen yang harus dilengkapi Surat pengajuan pengunduran diri sebagai anggota DPRD, kemudian tanda terima dari pejabat berwenang atas surat pengunduran diri tadi. Dan surat keterangan bahwa pengajuan pengunduran diri sedang diproses pejabat berwenang, maka tiga surat ini harus dilampirkan,\" ujar Komisioner KPU, Deby Herianto SSos, kemarin (22/7).
Jika syarat ini tidak terpenuhi, maka nama bakal caleg yang telah terdaftar di dalam Daftar Calon Sementara (DCS) yang diterima KPU terancam dicoret. Pun demikian, sebelum ditetapkan sebagai Calon Legislatif (Caleg), maka seiap bacaleg hanya perlu melampirkan pengajuan pengunduran diri terlebih dahulu, sedangkan SK resmi pemberhentian yang dikeluar dari Parpol bisa diserahkan 30 hari sebelum pemungutan suara.
Seperti yang diketahui, anggota dewan yang mencalonkan diri dari parpol lain yakni dua mantan Kader Partai Gerindra Yudi Dharmawansyah dan Sutardi yang berpindah ke Partai Golkar, kemudian kader Partai Nasdem Reni Heryanti yang mencalonkan diri melalui Partai Demokrat, meski surat pengajuan pengunduran diri sudah dilampirkan namun harus tetap melengkapi SK resmi dari partai lamanya.
\" Calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang tidak menyampaikan keputusan atau surat pernyataan sebagaimana dimaksud oleh PKPU, dinyatakan tidak memenuhi syarat,\" bebernya.
Tak hanya anggota dewan, namun aturan ini juga diberlakukan kepada Anggota TNI/Polri, PNS, BUMN, BUMD yang sudah memasukkan pendaftaran sebagai bacaleg. Seperti yang dijelaskan Ketua KPU kota, Zaini SAg di dalam masa perbaikan berkas bacaleg sudah disampaikan kepada LO masing-masing parpol bahwa yang statusnya BUMN, PNS, atau TNI/Polri, maka segera menyampaikan surat pengunduran dirinya. \" Kemudian surat tanda terima bahwa dia yang bersangkutan sudah menyampaikan surat pengunduran diri, dan surat keterangan dari pimpinannya bahwa surat pengunduran diri itu sedang di proses,\" imbuhnya. (805)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: