Gelapkan 22 Unit Motor, Dibekuk

Gelapkan 22 Unit Motor, Dibekuk

TAIS,BE - Prestasi ditorehkan jajaran Sat Reskrim Polres Seluma karena berhasil membekuk tersangka penggelapan 22 unit motor kredit. Kapolres Seluma AKBP P Lumban Gaol SIK melalui Kasat Reskrim AKP M Simaremare mengungkapkan tersangka berinisial Da (41) warga Desa Sukamerindu Kecamatan Talo Kecil, Seluma. Sebelumnya, Da dilaporkan oleh manajemen Otto Finance, setelah menggelapkan 22 unit motor baru dari berbagai jenis seperti Yamaha, Honda dan Suzuki. Total kerugian mencapai Rp 250 juta. Koordinator Marketing Otto Finance, Ferry yang memantau perkembangan kasus ini mengaku perusahaan telah dirugikan hingga jutaan rupiah karena ulah Da. Sementara modus yang digunakan Da yakni memasarkan kendaraan berbagai jenis ke konsumen di tempat tinggalnya dari bulan Desember hingga bulan Februari 2012 lalu. Setelah 3 bulan berjalan manajemen Otto Finance mulai curiga karena setoran kredit belum dibayar. Selanjutnya pihak Otto melakukan penelusuran di lapangan ternyata motor yang dikredit itu ternyata atas namanya sendiri, dan diduga uang ansguran kredit tersebut dimanfaatkan untuk kepentingn pribadi. Akibat perbuatanya, tersangka Da dikenakan pasal 372 KUHP jo 378 KUHP tentang penipuan dan pengelapan dengan ancaman 4 tahun pejara.(247)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: