Konsultan Intimidasi KKM

Konsultan Intimidasi KKM

LEBONG, Bengkulu Ekspress – Beberapa Kelompok Kerja Masyarakat (KKM) pada Program penyediaan air minum dan sanitasi berbasis masyarakat (Pamsimas) di Kabupaten Lebong di tahun 2018 ini, mengeluhkan adanya konsultan yang mengarahkan mereka agar membeli barang (pipa air) yang akan dipasang kepada salah satu pihak saja yang mereka tunjuk.

Dimana di tahun 2018 ini ada 16 desa yang mendapatkan jatah program Pamsimas dengan total dana sebesar Rp 4 miliar dari Anggaran Pendapatan Belanja daerah (APBD) sebesar 2,9 miliar dan APBD sebesar Rp 1,1 miliar. Dimana dari kegiatan tersebut masyarakat yang selama ini masih mengaami kekurangan air bersih dengan program Pamsimas akan dilakukan pemasangan pipa saluran air untuk nentinya disalurkan ke rumah-rumah rakyat desa setempat.

Adapun 16 Desa yang mendapatkan jatah program Pamsimas di tahun 2018 adalah 12 Desa yang dianggarkan untuk 12 Desa yaitu Desa Pungguk Pedaro Kecamatan Bingin Kuning, Desa Talang Ulu Kecamatan Lebong Utara, Desa Ujung Tanjung III Desa Lebong Sakti, Desa Pagar Agung Kecamatan Lebong Tengah, Desa Ketenong Jaya Kecamatan Pinang Belapis, Desa Tik Jeniak Kecamatan Lebong Selatan, Desa Ladang Palembang Kecamatan Lebong Utara, Desa Sebelat Kecamatan Pinang Belapis, Desa Gandung Kecamatan Lebong Utara, Desa Tik Tebing Kecamatan Lebong Atas, Desa Tabeak BlauKecamatan Lebong Atas dan Desa Tunggang Kecamatan Lebong Utara.

Sedangkan 4 desa lainnya yang dibiayai dari APBD yaitu Desa Ujung Tanjung II dan Desa Ujung Tanjung I Kecamatan Lebong Sakti, Desa Bungin Kecamatan Bingin Kuning dan Desa Tabeak Dipoa Kecamatan Lebong Sakti.

Salah seorang ketua KKM yang tidak ingin namanya disebutkan, mengatakan bahwa beberapa waktu yang lalu pihaknya mendapatkan surat penawaran dari sebuah perusahaan berasal dari Kabupaten Rejang Lebong, Curup.

“Mereka mengarahkan agar membeli pipa di perusahan yang telah ditujuk oleh pihak konsultan,” jelasnya kemarin (19/07).

Dalam penawaran yang diserahkan pihak perusahaan tersebut, ternyata berkas lelang telah disiapkan langsung oleh pihak konsultan bersama pihak yang ikut dalam pelaksanaan. Padahal diketahui bersama bahwa panitia lelang kegiatan adalah warga desa yang mendapatkan jatah program Pamsimas.

“Kami heran kenapa bisa mereka yang telah menyediakan itu semua, padahal semuanya dilakukan oleh masyarakat kami,” sampainya.

Melihat hal tersebut tidak benar karena sangat terlihat adanya permainan, pihaknya langsung menolak atas arahan untuk membeli material dalam pelaksanaan pembuatan saluran air bersih di desa mereka. Namun karena tidak mau mengikuti arahan dari pihak konsultan agar membeli barang yang telah mereka tunjuk, pihak Konsultan kegiatan sempat mempersulit pihaknya dalam melakukan urusan pelaksanaan.“Kegiatan ini kan sudah diserahkan kepada pihak Desa maka biarkan pihak desa yang mengerjakannya, tetapi jika mereka masih ingin ikut campur maka silahkan semuanya kerjakan oleh mereka,” tegasnya.

Adanya keluhan dari pihak KKM, Koordinator Kabupaten (Korkab) Pamsimas Yorizal ST mengatakan bahwa hal tersebut sangat tidak diperbolehkan dengan mengarahkan KKM membeli barang di salah satu penyedia barang tertentu. “Silahkan setiap KKM untuk membeli dimana saja,” ujarnya.

Dimana untuk pembelian barang telah diserahkan sepenuhnya kepada pihak KKM dengan ketentuan yang telah ada seperti para KKM membeli barang kepada penyedia barang yang memiliki surat dukungan dari pabrik.“Jadi jika konsultan mengarahkan membeli disatu penyedia, maka KKM memiliki hak untuk menolak,” tegasnya.(614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: