Dilarang Curi Star Kampanye

Dilarang Curi Star Kampanye

LEBONG, Bengkulu Ekspress – Dimulainya tahapan pendaftaran bakal calon legsilatif (Bacaleg), Panwaslu Lebong menegaskan kepada seluruh partai politik (Parpol) dan calon yang diusungnya mengikuti Pileg di tahun 2019 mendatang, tidak diperkenankan untuk mencuri star berkampanye melalui media ataupun memasang baliho.

Ketua Panwsalu Lebong, Melky Agustian SH mengatakan, bahwa pihaknya sekitar dua bulan yang lalu telah mengirimkan surat imbauan kepada seluruh parpol yang ada di Kabupaten Lebong untuk tidak melanggar atau mencuri star kampanye.

“Karena kampanye diperbolehkan pada bulan September 2018 hingga Maret 2019,” jelasnya, kemarin (17/07)

Dimana hingga saat ini caleg tidak diperbolehkan berkampanye melalui media apapun dengan menunjukan dirinya berasal dari suatu partai. Namun jika caleg kampanye namun tidak ada embel-embel partai, diperbolehkan kepada siapapun.

“Tetapi jika caleg masih memasang atau kampanye di media atau baliho namun tidak ada nama, nomor, logo partai serta atribut partai maka itu diperbolehkan,” tegasnya.

Jika masih ada caleg parpol yang masih membandel dengan tidak menghirukan imbauan dari Panwaslu, maka akan menindak baik itu teguran maupun pelepasan atribut kampanye yang telah dipasang.“Setelah mengirimkan surat imbauan, kita terus melakukan pemantauan apakah ada parpol atau caleg yang mencuri star berkampanye,” tuturnya

Larangan tidak diperbolehkannya Parpol atau caleg untuk kampanye sebelum waktu diatur dalam Surat Edaran (SE) Bawaslu RI nomor : 0797/k.Bawaslu/PM.00.00/V/2018 tentang pelaksanaan pengawasan larangan kampanye pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota serta Pemilu sebelum jadwal tahapan kampanye.“Itu ditandatangani langsung oleh Ketua Bawaslu RI Pak Abhan,” ucapnya

Dengan adanya larangan tersebut, Melky berharap, kepada masyarakat yang jika menemukan ada pihak Parpol atau caleg yang telah mencuri star kampanye, untuk segera melaporkan kepihaknya agar bisa langsung ditindak. “Tanpa adanya dukungan dari semua pihak maka pengawasan tidak akan bisa maksimal,” ucap Melky.(614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: