Kantor Pemkab Diusul Masuk Kawasan Tanpa Rokok

Kantor Pemkab Diusul Masuk Kawasan Tanpa Rokok

TAIS KABUPATEN SELUMA, Bengkulu Ekspress - Menjelang disahkan dan disosialisasikannya Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Seluma. Sekretariat Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma melalui bagian umum mengusulkan kawasan parkir Pemda Seluma juga dijadikan sebagai kawasan dilarang merokok. Termasuk menyediakan bagunan khusus untuk perokok di sana.

\"Rencana untuk perokok dibagunkan ruangan khusus, namun untuk sementara kawasan parkir sekretariat pemda seluma bisa digunakan perokok, termasuk ASN yang merokok,\" kata Kepala Bagian Administrasi Hukum Sekretariat Pemda Seluma Nur Fadlyah SH kepada Bengkulu Ekspressdi ruang kerjanya kemarin (16/7).

Dengan pengusulan ini diharapkan hak bagi perokok juga bisa di penuhi. Meski begitu perokok hendaknya menindak lanjuti perda KTR yang dalam waktu dekat disahkan tersebut. Mengupayakan memang tidak merokok di KTR.  \"Sebelum disahkan dan di tetapkan tim satgas KTR harus sudah terbentuk dan berdasarkan SK Bupati seluma,\" tegasnya lagi.

Sebelumnya KTR ditetapkan di 7 kawasan. Yakni, pada fasilitas kesehatan, tempat proses belajar mengajar, taman olah raga bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat terbuka lainnya. Perda ini sudah diregister No. 21 tahun 2018 dan masih ada tahapan ditetapkan dan diundangkan sebelum dilakukan sosialisasi terhadap perda tersebut.

Jika Perda KTR sudah diberlakukan, maka sanksi bagi pelanggar pun diberlakukan. Berupa denda paling tinggi Rp 50 juta dan terendah Rp 500 ribu. Sementara bagi penyedia asbak rokok di tempat terlarang tersebut dapat dikenakan sangsi denda Rp 500 ribu.

Dengan hukuman kurungan selama 1 bulan, serta untuk pelaku pelangar yang merokok di kawasan terlarang dikenakan sangsi berupa denda Rp 5 juta dan kurungan selama 1 bulan. Berikutnya, denda bagi badan yang mempromosikan rokok sendiri termasuk juga orang di kenakan sangsi denda Rp 50 juta dengan kurungan selama 2 bulan. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: