2 Mobil dan 1 Motor BMP Disita
BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Mapolda Bengkulu telah menyita dua unit mobil dan 1 unit sepeda motor operasional PT Bumi Minang Pertiwi (BMP) cabang Bengkulu. Penyitaan ini terkait dengan dugaan penipuan yang dilakukan BMP terhadap jemaah umrah yang tengah diusut polisi.
\"Iya benar, kita sudah mengamankan mobil jenis Mitsubitshi Expander dan Daihatsu Sigra dan kita juga berhasil menyita 4 komputer milik PT BMP,\" terang Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Bengkulu, Kombes Pol Pudyo Haryono SH melalui Kasubdit Kamneg, AKBP Khaerudin, Senin (16/7).
Ia menjelaskan, penyitaan kendaraan operasional ini dilakukan setelah memeriksa beberapa orang saksi dari PT BMP yang meliputi dua orang staf dan pimpinan PT BMP Cabang Bengkulu, Nanang Darmawan. \"Yang jelas mobil dan motor serta 4 komputer tersebut kita bawa dulu ke Polda, terkait nanti mau dilelang atau dijual untuk mengembalikan uang jemaah, tunggu setelah proses hukum selesai dan sudah ada tersangkanya,\" ucapnya.
Selain itu, Khaerudin mengatakan, sejauh ini pihaknya masih terus berkoordinasi dengan Polda Sumatera Barat (Padang) untuk pemeriksaan para petinggi PT BMP yang berada di Padang tersebut.
\"Memang sejauh ini belum ada yang kita periksa dari PT BMP pusat di Padang, namun langkah konkret kita saat ini melakukan penyitaan barang-barang milik PT BMP dan mencari alat bukti lainnya,\" jelasnya.
Dalam kasus ini, polisi berhasil mengumpulkan fakta baru bahwa ada sekitar 168 jemaah asal Bengkulu yang gagal berangkat dan total kerugian yang dialami jemaah mencapai Rp 2,8 miliar. Sebelumnya juga ada enam orang yang mendatangi Polda Bengkulu untuk melaporkan dugaan penipuan tersebut pada Selasa (3/7) yang lalu antara lain Elvi, Nunung, Kamila, Meli Iswanti dan Slamet Raharjo.
Masing-masing calon jemaah tersebut telah menyetor uang sejak bulan Maret 2018 sebesar Rp 23,5 juta dan 22 juta. Ketika itu, BMP pun berjanji akan segera memberangkatkan mereka bulan April 2018. Hanya saja, janji untuk memberangkatkan tersebut tidak juga ditepati meski sudah ada yang membayar tambahan uang sebesar Rp 6 juta, hingga kini kasus tersebut terus dikembangkan oleh Polda Bengkulu. (529)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: