Edar Sabu, 2 Warga Kaur Diciduk
PASAR MANNA BENGKULU SELATAN, Bengkulu Ekspress - Pada saat peringatan hari anti narkotika sedunia (HANI), anggota Satresnarkoba Mapolres Bengkulu Selatan (BS) berhasil meringkus dua warga yang hendak mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Bengkulu Selatan. Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Rudy Purnomo SIK MH melalui Kasat resnarkoba, Iptu Rasi Ginting SH mengatakan, kedua pengedar sabu yang berhasil dibekuk tersebut, Yi (37) warga Desa Tanjung Kemuning III, Kecamatan Tanjung Kemuning, Kaur dan Tu (39) warga Desa Talang Marap, Kelam Tengah, Kaur. Kedua warga Kaur ini dibekuk, Kamis (12/7) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB di kawasan obyek wisata pantai Pasar Bawah.
“ Saat kami geledah, di saku celana Yi ada satu bungkus sabu senilai Rp 800 ribu yang dibalut plastic bening dan dilakban warna hitam, dimasukan dalam bungkus rokok sampoerna mild,” kata Ginting.
Ginting mengatakan, terungkapnya keberadaan kedua pengedar narkoba jenis sabu dari kaur tersebut, berawal dari hasil penyelidikan anggotanya. Diketahui kedua pria ini sebagai pengedar sabu di Bengkulu Selatan. Kemudian setelah mendapat nomor handpone keduanya, anggota Satresnarkoba berpura-pura menjadi konsumen dan memesan sabu kepada keduanya. Rupanya pancingan tersebut berhasil dan pelaku percaya, Sehingga kedua pelaku dari Padang Guci, kaur berangkat ke Manna dan janjian pada pemesan bertemu di kawasan pantai pasar bawah.
Setelah itu, dibawah pimpinan KBO Resnarkoba, Aipda Ahmad Gufron dan Kanit Opsnal, Bripka H Pakpahan, langsung menuju ke lokasi yang dijanjikan, untuk mengintai kedua pengedar tersebut. Tidak berselang lama, munculah kedua pelaku dengan mengendarai satu unit sepeda motor. Saat itu, anggotanya langsung menyergap kedua pelaku dan langsung melakukan penggeledahan. Akhirnya barang bukti sabu berhasil ditemukan.
“ Saat ini kedua pengendar ini sudah kami amankan di sel satresnakoba Polres Bengkulu Selatan untuk menjalani pemeriksaan,” demikian Ginting. (369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: