Disperindag Uji Publik Raperda RPIP
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bengkulu melaksanakan Uji Publik Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) di aula Koperasi UKM Provinsi Bengkulu Jalan Basuki Rahmat Nomor 10 kota Bengkulu, Selasa (10/7).
Raperda RPIP merupakan amanat Undang-Undang nomor 3 tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Bengkulu tahun 2018-2038. Uji publik RPIP ini diikuti 50 peserta dari utusan pemerintah kabupaten/kota, seperti Disperindag se-Provinsi Bengkulu, Dinas, Bapeda se-Provinsi Bengkulu, Kadin, Hipmi dan Perguruan Tinggi negeri maupun swasta yang ada di Provinsi Bengkulu. Selain itu juga, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bengkulu juga menghadirkan beberapa narasumber, yakni Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu Drs Mulyadi Usman MPd, Tim Ahli RPIP Bengkulu Dr Faiz Barchia, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bengkulu, Mukhlisin SH MH dan Kepala Dinas Perindag Provinsi Bengkulu, H Lierwan SE.
Dalam Pengarahannya yang sekaligus membuka kegiatan tersebut, Kepala Dinas Perindag Provinsi Bengkulu, H Lierwan SE mengatakan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, serta Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) 2015-2035, dimana provinsi dan kabupaten/kota wajib menyusun rencana pembangunan industri di daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah termasuk di wilayah Provinsi Bengkulu.
\"Sektor Industri di Provinsi Bengkulu kini menjadi sektor nomor dua terbesar kontribusinya terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) dan terus menunjukan angka peningkatannya. Dalam upaya mengejawantahkan RIPIN 2015-2035, disusun Rencana Pembangunan Indutri Provinsi (RPIP) Provinsi Bengkulu tahun 2018-2038 sebagai pedoman pemerintah provinsi dalam menetapkan kebijakan sektoral yang terkait dengan bidang perindustrian . Selanjutnya RPIP akan menjadi acuan bagi bupati/walikota dalam penyusunan pembangunan industri daerah baik dalam skla kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu,\" ungkapnya.
Selain itu juga Lierwan mengharapkan kepada seluruh peserta dari kabupaten/kota dapat dapat memberikan masukan terkait penyempurnaan RPIP ini dikarenakan yang mengerti wilayah masing – masing adalah ASN di kabupaten/kota. Sinkronisasi antara provinsi dan kabupaten/kota sangat dibutuhkan karena menyangkut tata ruang wilayah.
\"Diharapkan RPIP Provinsi Bengkulu 2018 – 2038 ini dapat menjadi panduan pembangunan industri di wilayah Provinsi Bengkulu, serta pedoman bagi kabupaten/Kota dalam menyusun Perda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota di masing – masing Kabupaten/Kota,\" harapnya.(Cik6)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: