Pemprov Bengkulu Siapkan Regulasi Khusus Harga Sawit
(Tampak Riki Gunawan Kadis TPHP dan Karo Perekonomian dan SDA Provinsi Bengkulu saat konferensi pers di media center Pemprov Bengkulu)
BENGKULU, bengkuluekspress.com - Menyikapi gejolak harga dan distribusi Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Provinsi Bengkulu antara petani dan pihak perusahaan. Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu melalui Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) menyiapakan regulasi khusus.
Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas TPHP Ricky Gunarwan saat menggelar Konferensi Pers di ruang Media Center Humas Pemprov Bengkulu, Jumat (06/07/18) dengan didampingi didampingi Dr. Anzori Tawakal ST. M.Si, Biro Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setda Provinsi Bengkulu.
Kepala Dinas TPHP Ricky Gunarwan mengatakan, secara global dan dari pemetaan yang dilakukan Dinas TPHP Provinsi Bengkulu menyimpulkan gejolak terhadap harga dan TBS disebabkan faktor eksternal dan internal.
\"Kedua faktor inilah yang menyebabkan gejolak harga dan distribusi dari sisi eksternal. Hal ini terjadi lantarah harga CPO di pasar dunia saat ini rendah akibat persaingan CPO dengan sumber energi lainnya (soya beans) dan kebijakan pembatasan konsumsi bio disel uni eropa hingga batas waktu yang tidak bisa ditentukan,\" terang Ricky Gunawan.
Selain itu, secara internal permasalahan tersebut diakibatkan beberapa kendala yang pada umumnya terjadi setiap tahunnya. Diantaranya Bulan Mei hingga Juli merupakan masa panen puncak, sehingga TBS yang dihasilkan petani sangat melimpah. Serta terhentinya proses pengolahan TBS sementara disaat libur cuti bersama Lebaran Idul Fitri lalu di PMKS (Pabrik Minyak Kelapa Sawit).
\"Terkait gejolak ini, kami bersama instansi teknis terkait telah melakukan beberapa upaya teknis. Mulai dari penetapan harga TBS periode 1 Juli sebagai acuan pembelian dengan harga Rp.1.200 per kg dengan toleransi 5% menjadi Rp.1.140. Petani juga dihimbau mengatur jadwal panen dan panen buah matang untuk meningkatkan kualitas CPO,\" pungkasnya.
Ricky Gunawan meminta agar, PMKS menerapkan bongkar muat angkutan CPO ke pabrik secara teratur, memaksimalkan kapasitas olahan dan memasang pengumuman harga, agar seluruh unsur Pemerintah Provinsi dan kabupaten agar dapat melaksanakan pengawasan. Sehingga pembelian TBS bisa terpantau kondisi terkini untuk menghindari konflik.
“Kita meminta kepada pihak perusahaan untuk mentaati batas harga terendah yang telah ditetapkan pemerintah. Kepada masyarakat kita harapkan mengatur jadwal panennya dan hasilnya benar-benar masak. Jadi masyarakat dan perusahaan sama-sama tidak dirugikan,” jelas Ricki Gunawan.
Lanjut Ricki Gunawan, untuk jangka menengah dalam upaya mengantisipasi gejolak harga dan distribusi TBS ini, adanya investor yang segera merealisasikan pembangunan pabrik pengolahan minyak CPO menjadi minyak goreng dan turunan lainnya.
\"Ini jelas jika pembangunan pengolahan turunan minyak CPO bisa segera terealisasi setidaknya tahun 2019, sehingga harga TBS ditingkat petani bisa meningkat. Harga TBS di Bengkulu ini memang berbeda dengan daerah pesisir timur sumatera, karena harga telah dipotong dari harga angkut hingga Rp 320 per kilonya,\" pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Biro Perekonomian dan SDA Setda Provinsi Bengkulu, Anzori Tawakal menambahkan, terkait realisasi pembangunan pabrik minyak goreng saat ini pembangunan pabrik tersebut tengah menunggu kesiapan Program Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pulau Baai. Pembangunan KEK sendiri tinggal setahap lagi ditandai dengan dilaksanakannya Seminar dan pengesahan KEK di Jakarta dengan narasumber dari Kementerian BUMN, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pertanian dan pihak investor dalam hal ini Sudevam Group.
\"Untuk realisasi KEK ini direncanakan pada akhir Juli ini. Selain kementerian terkait, salah satu narasumbernya investor yang akan menbangun pabrik minyak goreng di Bengkulu. Harapan kita proses perizinan yang dibutuhkan untuk pembangunan pabrik minyak goreng itu bisa cepat selesai, sehingga mereka bisa mengeksekusi pembangunan fisiknya,\" terang Anzori Tawakal.
Selain itu, Pemprov bakal memastikan gejolak harga TBS ini tidak berdampak signifikan dikemudian hari. Pemerintah daerah juga akan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur secara khusus mengenai pengendalian harga TBS tersebut.
\'\'Untuk mencapai semua ini, kita memerlukan regulasi. Yang bisa kita inisiasi dalam waktu dekat adalah menerbitkan Pergub. Selain itu, pemahaman atas kondisi ini juga harusnya ditaati semua pihak dan komitmen ini harus dilaksanakan di lapangan. Jangan saat rapat saja setuju dengan ketetapan harga, namun faktanya masih ada permainan harga di lapangan sehingga petani menjerit,\" tutupnya. (HBN)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: