Raperda Magrib Mengaji Ditarik
ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Magrib Mengaji yang sebelumnya diusulkan kepada DPRD BU, akhirnya ditolak. Hal ini lantaran raperda itu melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.
‘’Raperda Magrib Mengaji ditarik kembali. Karena, mengenai keagamaan merupakan kewenangan pusat, bukan daerah,’’ ujar Eva Eliani SIP dari Fraksi Golkar.Supriyanto dari Fraksi PAN menambahkan, penarikan Raperda Magrib Mengaji berdasarkan koordinasi Dinas Pendidikan selaku pemrakarsa Raperda itu ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Maka, Kemenkumham meminta pembahasan raperda itu tidak diteruskan.
‘’Karena itu termasuk urusan pemerintah pusat. Maka pemerintah daerah tidak boleh membuat aturan baru di bawahnya yang bertentangan dengan undang-undang,’’ ungkapnya.Wahyudi dari Fraksi Nasdem juga menyampaikan bahwa Bupati BU, Ir Mian dapat membuat peraturan bupati (Perbup) sebagai bentuk tindaklanjut dari ditolaknya Raperda Magrib Mengaji. ‘’Dibikin perbup saja sebagai tindaklanjutnya,’’ terangnya. Pitra Martin dari Fraksi PKPI menyebutkan, ke depan eksekutif lebih teliti sebelum mengajukan Raperda untuk dibahas bersama ke DPRD agar tidak menghabiskan waktu dan anggaran dalam pembahasannya. ‘’Ke depan kita inginkan hal seperti ini tidak terjadi lagi. Karena, jika sampai disahkan menjadi Perda, maka akan menjadi suatu hal yang lebih rumit lagi,’’ pungkasnya.(816)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: