Selamatkan Uang Negara Rp 1,5 M
KOTA MANNA BENGKULU SELATAN, Bengkulu Ekspress- Sejak awal 2018 hingga saat ini, Inspektorat Bengkulu Selatan sudah berhasil menyelamatkan uang negara mencapai Rp 1,5 miliar. Dari penyimpangan DD yang dilakukan oknum perangkat desa.
“Sejak .hingga saat ini, kami berhasil mengamankan uang negara Rp 1,5 miliar,” kata Kepala Inspektorat Bengkulu Selatan Diah Winarsih SH kepada Bengkulu Ekspress.
Mbak Win sapaan akrab Kepala Inspektorat Bengkulu Selatanini mengatakan, dana miliaran rupiah tersebut didapat dari 4 desa. Yakni Desa Manggul, Lubuk Ladung, Air Umban dan Keban Agung Tiga. Uang tersebut merupakan temuan dugaan penyimpangan terhadap pengelolaan DD di desa tersebut. “ Uang temuan tersebut dikembalikan ke kas desa masing-masing untuk kemudian bisa dimanfaatkan kembali untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Temuan tersebut didapatkan setelah sebelumnya masyarakat melaporkannya ke aparat penegak hukum. Kemudian Polres Bengkulu Selatan dan Kejari Bengkulu Selatan melimpahkannya ke Inspektorat Bengkulu Selatan, untuk ditindaklanjuti. Upaya tindak lanjut pengusutan dugaan penyimpangan DD oleh inspektorat sesuai dengan kesepakatan dari Kapolri, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Kementerian Desa (Kemendes). Dalam kesepakatan tersebut, jika ada permasalahan DD, inspektorat yang memindaklanjutinya terlebuh dahulu. Namun jika tidak selesai, baru ditindaklanjuti penegak hukum.
Selain ke-4 desa tersebut, saat ini Inspektorat masih menindaklanjuti dugaan penyimpangan DD di Desa Cinto Mandi, Pino Raya. Jika nanti terbukti ada penyimpangan, pihak yang bertanggungjawab harus mengembalikannya ke kas desa. “Jika tidak dikembalikan ke kas desa, maka dilanjutkan proses ke penegak hukum,” imbuhnya.
Dengan adanya temuan tersebut, para kepala desa diimbau berpedoman pada petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis dalam pengelolaan DD. Pasalnya jika terjadi penyimpangan, dapat berakibat hukum. Bahkan bisa menyebabkan pengelolanya mendekam dibalik jeruji besi. “Kepala para kades, silahkan kelola DD sesuai Juklak Juknis, jika menyimpang, yang bersangkutan bisa dipenjara,” demikian Mbak Win. (369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: