70 Persen Karyawan Wajib Tenaga Lokal

70 Persen Karyawan  Wajib Tenaga Lokal

BENGKULU TENGAH, Bengkulu Ekspress- Mempedomani Peraturan Bupati (Perbup) Bengkulu Tengah tentang perlindungan tenaga kerja lokal (TKL), seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) bakal dievaluasi. Setiap perusahaan pun diwajibkan mempekerjakan karyawan lokal dengan jumlah minimal 70 persen dari total karyawan yang dipekerjakan.

Sedangkan sisanya, managemen perusahaan diberikan kebebasan untuk merekrut tenaga luar, baik tenaga dari luar daerah maupun tenaga kerja asing. Demikian disampaikan Wakil Ketua (Waka) I Dewan Perwakilan akyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Tengah, Riko Zarian Saputra SE.

\"Beberapa waktu lalu, kami telah melakukan kunjungan kerja ke Purwokerto. Di situ telah diterapkan adanya pembagian 70 persen untuk tenaga kerja lokal dan 30 persen untuk tenaga kerja asing. Hal ini juga akan kita terapkan di Kabupaten Bengkulu Tengah,\" tegas Riko.

Politisi Partai Nasional Demokrasi (Nasdem) ini menjelaskan, Perda tersebut merupakan inisiatif dari anggota DPRD Bengkulu Tengah. Hal ini didasari masih banyaknya masyarakat yang belum mendapatkan hak-hak selaku pekerja di sejumlah perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Bengkulu Tengah. Mulai dari keselamatan kerja, tunjangan hingga kesehatan.

\"Tak bisa dipungkiri, keluhan dari para pekerja di perusahaan memang sangat banyak. Dengan adanya payung hukum yang sah, nantinya akan mempermudah pekerja untuk mengadu atau menyampaikan laporan. Tak hanya itu, nantinya kami juga akan mempersiapkan sanksi atau hukuman yang tepat bagi perusahaan yang melanggar aturan tentang tenaga kerja,\" tandas Riko.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: