Pemkab Tambah Ruang Merokok

Pemkab Tambah Ruang Merokok

MUKOMUKO,Bengkulu Ekspress– Pemerintah Kabupaten Mukomuko, menambah sebanyak dua bangunan yang di khususkan sebagai tempat merokok atau smooking area. Sebelumnya telah dibangun di luar gedung Setdakab dan Setwan.

“Tahun ini tempat merokok kembali dibangun. Yakni di luar gedung area RSUD Mukomuko dan di halaman Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jun Harto SKM ketika dikonfirmasi Bengkulu Ekspress.

Menurutnya, penambahan ruang khusus merokok tersebut ditujukan untuk memberikan fasilitasi kepada perokok aktif agar tidak merokok sembarangan sehingga tidak mengganggu lingkungan serta orang lain yang tidak merokok. Termasuk dalam menindak lanjuti telah adanya Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di daerah tersebut.

”Dalam perda yang ada. Pemkab tidak melarang merokok, tetapi di haruskan merokok di lokasi-lokasi yang ditetapkan,”katanya.

Menurutnya, pembangunan ruang khusus merokok itu secara bertahap di bangun. Dan seluruh fasilitas pelayanan publik dan umum disiapkan smooking area.  “Khusus di OPD-OPD agar menyiapkan ruang khusus bagi perokok,” imbaunya.

Berdasarkan peraturan yang ada, sejumlah lokasi larangan merokok diantaranya fasilitas layanan kesehatan, lingkungan pendidikan, kantor pemerintahan, tempat ibadah, sarana olah raga, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya.”Terkait penertiban bagi perokok dan penjual rokok yang melanggar merupakan kewenangan dari OPD terkait dalam hal ini penegak Perda,”demikian Jun Harto.(900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: